Dinas LHKP dan Satpol PP Kebumen Saling Lempar Soal Tambang Pasir Tanggulangin?

  • Whatsapp
Dinas LHKP dan Satpol PP Kebumen Saling Lempar Soal Tambang Pasir Tanggulangin?
Dinas LHKP dan Satpol PP Kebumen Saling Lempar Soal Tambang Pasir Tanggulangin?

HARIANNKRI.ID – Dinas Lingkungan Hidup Kelautan dan Perikanan (LHKP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen terkesan saling lempar tanggungjawab terkait adanya tambang pasir yang berada di Desa Tanggulangin Kecamatan Klirong, Jawa Tengah. Padahal lokasi penambangan yang sudah berlangsung puluhan tahun tersebut berada di zona larangan atau zona merah.

Staf Pengawas Lingkungan Hidup Dinas LHKP Kebumen, Ruli mengaku pihak dinas mengetahui aktivitas tambang pasir di desa Tanggulangin. Bahkan ia mengatakan, setahun yang lalu Dinas LHKP pernah menerima aduan dari masyarakat, mengeluhkan dampak lingkungan sekitar. Keluhan tersebut kemudian diteruskan ke tingkat provinsi.

“Sebenarnya terkait tambang pasir di Tanggulangin sudah buming sejak tahun kemarin. Namun terkait pertambangan pasir kewenangan berada di provinsi dan di pusat. Bahkan di tahun kemarin, kami sudah menerima aduan dari masyarakat lalu kami teruskan ke provinsi. Kemudian arahan dari provinsi ke kami, untuk yang pertama segera membuat sosialisasi,” terang Ruli saat dikonfirmasi tim hariannkri.id di ruang tamu kantor Dinas LHKP Kebumen, Rabu (18/06/2025).

Lanjut dia, kewenangan terkait aktivitas penambangan tidak berada di tangan Dinas LHKP Kebumen. Kewenangan pertambangan pasir tersebut berada Dinas LHKP tingkat provinsi maupun pusat.

Mekanismenya, aku Ruli, dinas provinsi akan memberikan disposisi melalui cabang Dinas Lingkungan Hidup Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Serayu Selatan. Atau lebih tepatnya Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara di kementerian ESDM bersama LHKP kabupaten dengan mengundang pihak-pihak terkait guna memberikan percontohan saat masyarakat akan mendirikan perizinan terkait sebuah pertambangan pasir.

“Perihal pengawasan dan penegakan, berada di tingkat Dinas LHKP Provinsi. Kemudian dari Dinas provinsi mendisposisi Cabang Dinas Wilayah Serayu Selatan yaitu Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara di kementerian ESDM bersama kami, mengundang pihak-pihak yang terlibat tambang pasir. Untuk diberikan arahan, seperti apakah pertambangan pasir. Yang baik itu bagaimana,” ujarnya.

“Lalu dari Gubernur mendisposisi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah yang gunanya untuk mediasi. Di sana, yang diundang itu kami selaku pemilik wilayah Kebumen. Kemudian serta dari desa-desa yang terlibat, diantaranya Desa Tanggulangin dan Desa Ayamputih. Lha saat mediasi, ditahap terakhir, dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS-red) memberikan statemen bahwa disitu tidak layak dilakukan tambang pasir,” lanjutnya.

Dia membeberkan, di bulan berikutnya, Dinas BBWS Serayu Selatan mendatangi lokasi tambang pasir tersebut. Untuk melakukan pemasangan spanduk larangan dengan didampingi Aparat Penegak Hukum (APH-red) anggota Polres Kebumen beserta Komandan Kodim 0709 Kebumen.

“Lha di bulan depannya, mereka dari BBWS Serayu Selatan datang lagi kemari. Untuk memasang spanduk larangan untuk di tambang pasirnya. Dengan didampingi anggota dari Polres Kebumen, bahkan Komandan Kodim 0709 Kebumen Letkol Czi Ardianta Purwandhana, S.Hub. Int., M.Han. Ikut datang langsung ke lokasi tambang pasir yang berada di Desa Tanggulangin,” bebernya.

Konfirmasi Dinas Satpol PP Kebumen Soal Tambang Pasir Tanggulangin  

Tim hariannkri.id kengkonfirmasi keberadaan tambang pasir di Tanggulangin ke Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen, Rabu (18/06/2025) sekira pukul 10.00 WIB. Saat ditemui, Kasatpol PP Kebumen, Ira Puspitasari belum berkenan memberikan konfirmasi dengan alasan kesibukan. Ia pun mengarahkan untuk bertemu Sekertaris Dinas (Sekdin) atau Kepala Bidang (Kabid) Satpol PP.

“Maaf saya tidak bisa memberikan keterangan. Silahkan temui Sekdin atau Kabid Satpol PP yang membidangi langsung untuk dimintai keterangan. Karena sekarang saya ada kegiatan rapat bersama Bupati (Kebumen-red) di pendopo kabupaten,” terangnya.

Tim hariannkri.id pun menemui Sekdin Satpol PP Kebumen, Isnadi. Namun lagi-lagi, ia tidak dapat memberikan penjelasan dan mengarahkan ke Kabid Satpol PP Kebumen yang bernama Juniadi Prasetyo selaku yang membidangi penegakan Perda.

“Mendingan langsung sama pak Juniadi Prasetyo saja. Sebab beliaunya itu selaku Kabid penegakan Perda dan Perkada,” ungkapnya

Namun saat ditanya apakah yang bersangkutan berada di kantor, Isnadi menjelaskan, Juniadi sedang keluar kantor untuk makan atau sarapan di luar entah dimana. Sekdin Satpol PP ini pun menghubungi Juniadi melalui WAcall.

“Katanya (Juniadi-red), setelah sarapan beliau akan segera menghubungi jenengan,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kabid Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo tidak menghubungi hariannkri.id.

Informasi Publik Terkait Tambang Pasir

Penambangan pasir di sungai, jika tidak diatur dengan baik, dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Beberapa pasal yang berkaitan dengan dampak negatif penambangan pasir di sungai, khususnya yang terkait dengan perizinan dan kerusakan lingkungan, terdapat dalam:

  1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):

Pasal 158: Mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 35: Melarang kegiatan penambangan yang dapat merusak ekosistem perairan.

Pasal 41: Menyatakan bahwa menggunakan IUP (Izin Usaha Pertambangan) selain yang diizinkan dapat dikenakan sanksi.

Pasal 161: Menyatakan sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Pasal 164: Menyatakan sanksi pidana bagi pelaku penambangan yang melakukan pengangkutan, penjualan, dan kegiatan lain yang terkait dengan pasir yang ditambang tanpa izin

  1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Pasal 98: Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, termasuk yang disebabkan oleh penambangan pasir tanpa izin.

Pasal 100: Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, termasuk yang disebabkan oleh penambangan pasir.

(SND/UMI)

Pos terkait