HARIANNKRI.ID – Proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di Desa Lumbu, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, diduga mangkrak dan tidak sesuai dengan perencanaan. Proyek ini menelan anggaran sebesar Rp 900 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) pada tahun 2022, 2023, dan 2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek pembangunan Gedung Olahraga ini diduga mengalami penyimpangan dalam proses pengerjaannya. Dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran menjadi sorotan publik.
Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Lumbu, NU, menyampaikan bahwa pembangunan Gedung Olahraga dilaksanakan dalam tiga tahap. Pada tahun 2022, 2023, dan 2024, dengan menelan anggaran mencapai Rp 900 juta lebih.
“Pembangunan GOR itu dilakukan tiga kali dari tahun 2022, 2023, dan 2024, dengan menelan dana sekitar Rp 900 juta,” terang NU saat dikonfirmasi hariannkri.id di Balai Desa Lumbu, Kamis (24/07/2025).
NU menjelaskan bahwa pembangunan tersebut memiliki ukuran lebar 24 meter dan panjang 48 meter.
“Luas bangunan itu lebar 24 meter dengan panjang 48 meter. Anggaran tahap pertama sekitar Rp 270 juta, kedua Rp 330 juta, dan ketiga Rp 335 juta,” jelasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, NU menyarankan untuk menghubungi langsung Pelaksana Kegiatan (PK). Atau Kepala Desa setempat selaku penanggung jawab dan pemangku kewenangan.
“Untuk lebih jelas, silakan konfirmasi dengan PK dan Bu Kades langsung karena dia selaku pemangku kewenangan di desa,” sarannya.
Sementara itu MA, salah satu warga Desa Lumbu, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas kondisi proyek ini yang mana proyek tersebut nampak mangkrak serta tak terurus. Padahal proyek pembangunan gedung olahraga tersebut menelan anggaran yang fantastis.
“Kami sangat kecewa dengan kondisi proyek ini. Kami berharap pihak berwenang dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab,” ungkap MA saat dikonfirmasi hariannkri.id di rumahnya, Kamis (24/07/2025).
Warga Desa Lumbu juga menekankan, bahwa pentingnya terkait transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.
“Pihak berwenang diharapkan dapat melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini. Jika terbukti bersalah, maka pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
“Kami berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan anggaran publik,” tegasnya.
Senada, TO warga sekitar, sepakat bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih transparan dan akuntabel dalam penggunaan anggaran publik.
“Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa sangat penting untuk memastikan bahwa anggaran digunakan untuk kepentingan masyarakat. Bukan untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.
TO juga berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti kasus ini dan memberikan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab.
“Kami berharap pihak berwenang dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab,” harapnya.
Terpisah kepala desa (Kades) Lumbu Ratnawati saat dihubungi via WhatsApp dirinya saat ini masih sibuk terkait urusan yang lain.
“Saat ini masih sibuk mas, nanti lain waktu jika sudah longgar nanti saya hubungi,” jawabnya. (SND/UMI)







