PT Donglong Sragen Akui Tak Kantongi Ijin dan Pekerjakan TKA Ilegal

  • Whatsapp
PT Donglong Sragen Akui Tak Kantongi Ijin dan Pekerjakan TKA Ilegal
Komisi IV DPRD Sragen melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi PT Donglong pada Rabu (30/07/2025)

HARIANNKRI.ID — Warga Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan Kabupaten Sragen, Jawa Tengah digegerkan oleh aktivitas PT Donglong Textile. Selain menggunakan jalan desa sebagai jalur utama pabrik tanpa seizin warga serta pembangunan pos keamanan di atas tanah kas desa, mereka juga menggunakan tenaga kerja asing (TKA) ilegal.

Komisi IV DPRD Sragen melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi PT Donglong pada Rabu (30/07/2025). Dalam sidak tersebut, anggota dewan masih mendapati sejumlah TKA asal Tiongkok yang bekerja di area pabrik. Padahal sebelumnya, 20 TKA ilegal dari perusahaan tersebut telah dideportasi akibat pelanggaran visa.

Pihak manajemen yang diwakili oleh seorang berkebangsaan Tiongkok bernama Mr. Tang mengakui bahwa proses legalisasi TKA masih dalam proses. Namun pernyataan mengejutkan keluar saat ia mengatakan bahwa hingga saat ini PT Donglong belum mengantongi izin lingkungan, dokumen AMDAL, serta izin operasional.

Menindaklanjuti kasus ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen memanggil perwakilan PT Donglong, yakni Sdri. Narti dari bagian penerimaan pekerja. Hasil klarifikasi dari Disnaker mengungkap fakta-fakta mencengangkan:

PT Donglong belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Operasional, Izin TKA, serta dokumen AMDAL.

Pekerjaan pembangunan proyek yang diserahkan ke pihak ketiga tidak disertai perjanjian resmi sesuai regulasi yang berlaku.

Atas pelanggaran tersebut, Disnaker memberikan penegasan kepada PT Donglong untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan dan menyampaikan laporan ketenagakerjaan secara lengkap.

Selain permasalahan perizinan, masyarakat Desa Plumbon juga menyampaikan keluhan atas dampak langsung aktivitas PT Donglong. Sebanyak 140 Kepala Keluarga (KK) mengaku belum mendapat kompensasi dari perusahaan. Jalan desa yang dijadikan akses utama serta pos keamanan yang dibangun tanpa musyawarah warga dianggap menyalahi etika sosial dan hukum.

Anggota Komisi IV DPRD Sragen, Tono, menegaskan bahwa apabila dalam waktu dekat PT Donglong belum juga menyelesaikan seluruh persyaratan hukum, pabrik akan disegel.

“Ini bukan hanya persoalan izin, tapi tentang penegakan hukum dan keberpihakan terhadap warga terdampak. Jika PT Donglong tetap membandel, maka kami akan membawa kasus ini ke tingkat kementerian,” tegas Tono.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Berita Istana Negara, Warsito, menegaskan sikap tegasnya terhadap pendirian perusahaan yang tidak memenuhi prosedur hukum di Kabupaten Sragen. Dalam keterangannya kepada media, Warsito menyampaikan bahwa pihaknya tidak melarang siapapun datang maupun berinvestasi di Bumi Sukowati.

“Kami sebagai putra daerah tidak pernah melarang siapa pun menginjakkan kaki di Bumi Sukowati. Kami bahkan sangat mendukung setiap upaya yang bertujuan menghadirkan perubahan positif, terutama jika itu bisa membuka lapangan kerja bagi generasi muda dan mengurangi angka pengangguran,” tegas Warsito.

Namun demikian, ia menekankan bahwa setiap pendirian usaha atau perusahaan wajib mematuhi aturan dan perizinan yang berlaku. Hal ini terutama menyangkut legalitas penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang saat ini menjadi sorotan.

“Yang perlu kami tekankan, pendirian perusahaan harus dilengkapi dengan perizinan lengkap. Khusus untuk tenaga kerja asing, jangan sampai hanya bermodal visa wisata lalu bebas bekerja di sini. Ini bentuk pelanggaran serius. Bumi kami tidak boleh diinjak-injak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Warsito juga menyoroti keberadaan pos keamanan (security) yang berdiri di atas tanah kas desa, yang kini ramai menjadi perbincangan masyarakat dan dinilai tidak melalui prosedur resmi.

“Tanah kas desa bukan untuk sembarang digunakan, apalagi tanpa kejelasan status hukum. Ini harus ditindak tegas,” pungkasnya.

Pernyataan keras Warsito ini menjadi sinyal bahwa masyarakat lokal tidak tinggal diam dalam menjaga martabat wilayahnya, sekaligus mendorong iklim investasi yang sehat dan sesuai aturan hukum.

Tim investigasi Berita Istana menyatakan akan terus mendalami berbagai pelanggaran yang terjadi di tubuh PT Donglong. Masyarakat diimbau tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.

“Kami akan kawal terus agar permasalahan ini tidak menimbulkan konflik horizontal maupun kesimpangsiuran informasi,” ujar tim investigasi dalam keterangan resminya. (SND)

Pos terkait