PN Kebumen Ganjar SS Sang Pelaku UU ITE Penjara 16 Bulan

  • Whatsapp
PN Kebumen Ganjar SS Sang Pelaku UU ITE Penjara 16 Bulan
Pengadilan Negeri Kabupaten Kebumen (PN Kebumen) telah mengeluarkan putusan terhadap pelaku (SS) yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). SS divonis pidana kurungan 1 tahun 4 bulan dan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan, Senin (25/08/2025)

HARIANNKRI.IDPengadilan Negeri Kabupaten Kebumen (PN Kebumen) telah mengeluarkan putusan terhadap pelaku yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). SS divonis pidana kurungan 1 tahun 4 bulan dan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan.

Pembacaan keputusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Sidang, Ari Prabowo. Ia menyatakan, terdakwa telah melawan hukum berdasarkan beberapa pasal, termasuk Pasal 109 ayat (1) Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia, dan Undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“PN Kebumen menetapkan terdakwa dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” kata Ari Prabowo dalam pembacaan keputusan, Senin (25/08/2025).

Lanjut, dalam pembacaan keputusan, Ari Prabowo menyatakan, SS terbukti telah melawan hukum berdasarkan beberapa pasal. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kebumen adalah 18 bulan dan denda 50 juta subsider 3 bulan. Hakim memutuskan untuk mengubahnya dalam putusan menjadi 16 bulan dan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan.

“Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI nomor 1 tahun 2024. Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-undang RI nomor 1 tahun 2024. Setelah melihat, mendengar, dan menimbang saya memutuskan kepada terdakwa hukuman kurungan satu tahun empat bulan atau 16 bulan serta denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan dan dikurangi masa tahanan,” jelas Ari Prabowo dalam sidang putusan di PN Kebumen.

Sementara itu Muhammad Fariza, perwakilan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen selaku pendamping hukum dari keluarga dan korban, menyatakan setuju dengan putusan hakim yang telah memutuskan terdakwa dengan pidana kurungan 1 tahun 4 bulan dan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan.

“Mengangguk dan menyetujui keputusan majelis hakim dan tidak akan melakukan banding,” kata Muhammad Fariza saat dikonfirmasi sebelum sidang ditutup.

Putusan hakim tersebut telah mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga korban dan Jaksa Penuntut Umum. Karenanya, putusan tersebut dapat dianggap sebagai keputusan yang adil dan sesuai dengan harapan pihak-pihak yang terkait.

“Kami sudah ikhlas atas keputusan dari Ketua Majelis Hakim. Mudah-mudahan ini dapat dijadikan pembelajaran untuk semuanya khususnya pelaku setelah bebas. Agar tidak melakukan perbuatan serupa di kemudian hari,” ungkap keluarga korban.

Terpisah, selaku terdakwa, SS menerima putusan hakim yang telah memutuskan dirinya dengan pidana kurungan 1 tahun 4 bulan (16 bulan) dan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan. Meskipun diberikan waktu untuk mempertimbangkan dan menggunakan hak banding, terdakwa memilih untuk menerima keputusan tersebut dan tidak melakukan banding.

“Mengangguk dan menerima keputusan Ketua Majelis Hakim. Saya tidak akan melakukan banding,” tandasnya.

Dengan demikian, putusan hakim tersebut telah diterima oleh terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, sehingga putusan tersebut dapat dianggap sebagai keputusan yang final dan mengikat. Terdakwa siap menerima konsekuensi dari putusan tersebut. (SND)

Pos terkait