PPWI DPC Kebumen Dampingi AF Adukan Dugaan Penggelapan Dana Donasi Quantum Cup

  • Whatsapp
PPWI DPC Kebumen Dampingi AF Adukan Dugaan Penggelapan Dana Donasi Quantum Cup
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia Dewan Perwakilan Cabang Kabupaten Kebumen (PPWI DPC Kebumen) Sunardi mendampingi AF, seorang donatur turnamen sepakbola "Quantum Cup", mengajukan pengaduan ke Polres Kebumen, Minggu (07/09/2025)

HARIANNKRI.ID – Persatuan Pewarta Warga Indonesia Dewan Perwakilan Cabang Kabupaten Kebumen (PPWI DPC Kebumen) mendampingi AF, seorang donatur turnamen sepakbola “Quantum Cup”, dalam mengajukan pengaduan ke Polres Kebumen. Aduan terkait dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh DD warga Desa Purwosari, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah

Hal ini disampaikan AF kepada hariannkri.id usai melakukan aduan, Minggu (07/09/2025) sekira pukul 15.30 WIB. Aduan tersebut diterima petugas SPKT dengan Nomor Rekom/382/IX/SPKT. Selaku donatur, ia mengaku telah mentransfer uang belasan juta rupiah kepada DD untuk keperluan turnamen sepakbola “Quantum Cup” di Lapangan Desa Arjowinangun. Merasa tidak ada pertanggungjawaban penggunaan dana yang jelas, ia pun mengadukan dugaan penggelapan tersebut ke Polres Kebumen.

“Saya sudah mentransfer uang belasan juta rupiah tapi tidak ada rincian pengeluaran uang sama sekali. Terpaksa saya harus melaporkan kejadian ini ke Polres Kebumen,” ungkap AF.

Menurut keterangan AF, DD sebagai orang yang dipercaya seharusnya transparan dalam menggunakan dana yang sudah diberikan. Namun hal itu tidak dilakukan oleh DD selaku penerima uang donatur yang sudah diterima.

“Seharusnya selaku orang yang dipercaya dia bersedia memberikan rincian penggunaan uang sesuai kebutuhan. Tetapi kenapa dia tidak mau memberikan, menurut saya itu aneh dan penuh kejanggalan,” kata AF.

Ia berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan uang tersebut dan pertanggungjawaban dari DD sebagaimana mestinya sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Setelah saya membuat pengaduan ke polres berharap penyidik dapat mengusut tuntas terkait dugaan penggelapan uang yang sudah saya keluarkan. Agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu Ketua PPWI DPC Kebumen Sunardi menjelaskan, pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan hak-hak korban atau pemberi donatur dipenuhi.

“Kami melakukan pendampingan untuk memastikan bahwa pemberi donatur mendapatkan hak-haknya dalam mencari keadilan,” jelasnya, di Mapolres Kebumen, Minggu (07/09/2025).

Sunardi menambahkan, PPWI DPC Kebumen berkomitmen untuk mendukung dan mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan keadilan dan transparansi.

“Kami mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan keadilan serta keterbukaan dalam penanganan kasusnya. Agar mereka yakin untuk mendapatkan hak-haknya harus dilindungi dan dijaga,” imbuhnya.

Ia berharap, kasus dugaan penggelapan ini dapat ditangani dengan transparan dan profesional oleh aparat penegak hukum Polres Kebumen.

“Bagi masyarakat Kebumen terkait adanya kasus dugaan penggelapan ini dapat ditangani oleh penyidik Polres Kebumen dengan transparan dan profesional,” pungkasnya.

Penggelapan uang di Indonesia diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Terdapat pula pasal untuk penggelapan dengan pemberatan, yaitu Pasal 374 KUHP lama dan Pasal 488 UU 1/2023, yang berlaku jika penggelapan dilakukan dalam hubungan kerja, jabatan, atau mencari nafkah.

Pasal 372 KUHP (KUHP lama) Pasal ini mengatur mengenai penggelapan dalam bentuk pokok. Tindak pidana ini terjadi ketika seseorang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang atau uang yang telah dipercayakan kepadanya oleh orang lain, bukan karena kejahatan. (RED)

Pos terkait