HARIANNKRI.ID – Penjualan miras ilegal di Jalan lingkar selatan sebelah utara sebuah gudang rokok, Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah kian marak beroperasi. Penjual bahkan memajang botol minuman dengan terang-terangan.
Menurut keterangan MN, seorang warga sekitar, penjualan miras ilegal di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama. Awalnya penjualan miras ilegal tersebut berada di seberang jalan, kemudian pindah ke lokasi yang sekarang.
“Keberadaan penjual miras di sini sudah cukup lama. Sekarang semakin berani buka secara terang-terangan. Bahkan botol miras dipajang di ruang terbuka,” ungkap MN kepada hariannkri.id di rumahnya, Minggu (19/10/2025).
MN menambahkan, penjualan miras ilegal di Jalan Lingkar Utara, Gudang Rokok Jarum, Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, semakin meresahkan masyarakat sekitar. Menurut MN, seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi, aktivitas penjualan miras tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
“Di lokasi tersebut, hampir setiap malam ramai dan banyak wanita-wanita yang diduga jadi teman minum para pembeli miras. Selain itu ada dugaan adanya aktivitas prostitusi yang menyertai penjualan miras ilegal ini tentu sangat memprihatinkan dan dapat berdampak buruk bagi lingkungan sekitar,” tambahnya.
MN menerangkan, bahwa masyarakat sekitar merasa terganggu dengan aktivitas tersebut. Ia pun meminta pihak berwajib untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap penjual miras ilegal tersebut.
“Kami berharap pihak berwajib dapat segera menindaklanjuti kasus ini. Dan menutup tempat penjualan miras ilegal tersebut,” harapnya.
Senada, JK warga kebumen yang mengaku pernah mendatangi lokasi tersebut membenarkan adanya penjualan miras ilegal secara terang-terangan. Bahkan, disana juga sudah disediakan wanita-wanita untuk menemani para konsumen yang ada.
“Benar disana menjual miras dan disana juga disediakan perempuan untuk membantu menuangkan minuman. Disana juga disediakan tempat karaoke bagi yang mau bernyanyi nyanyi,” terangnya.
Terpisah, TR mengakui usahanya menjual miras di lokasi tersebut.
“Saya usaha jual miras disini cukup lama. Ada lima tahunan lebih,” tuturnya.
TR mengaku tidak khawatir dalam menjalankan usahanya. Pasalnya, dirinya mengklaim sudah memberikan sesuatu setiap bulan ke APH setempat.
“Saya atensi setiap bulan ke oknum Polsek maupun Polres,” pungkasnya. (SND)

