HARIANNKRI.COM – Dalam menjalankan tugasnya sebagai community protector Bea Cukai terus berkomitmen dan berupaya dalam menjaga masyarakat dari barang-barang berbahaya serta mengamankan hak-hak negara. Melalui berbagai upaya yang dilakukan Bea Cukai berhasil melakukan penindakan di beberapa wilayah di Indonesia. Termasuk diantaranya yang dilakukan oleh Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Blitar.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat menyatakan bahwa Bea Cukai Kudus pada hari Jumat (25/1/2019) berhasil melakukan penggerebekan di salah satu bangunan kecil di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
“Setelah dilakukan pemeriksaan petugas berhasil menemukan 12 karton dan 5 tray. Atau sejumlah 149.400 batang rokok yang diduga ilegal. Selain itu ditemukan juga barang bukti lainnya. Berupa delapan karton bungkus rokok dan dua alat pemanas,” ungkap Syarif dalam pesannya, Senin (4/2/2019).
Dari barang bukti tersebut diduga dapat mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp70.526.511. Dengan kasus yang hampir sama, Bea Cukai Blitar berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi yang diduga sebagai tempat produksi rokok ilegal. Mereka melakukan penindakan terhadap sebuah toko dan bangunan di Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti sebanyak 4808 batang rokok, 22,45 kg tembakau iris, dan 3 buah alat linting rokok. Berdasarkan barang bukti tersebut kerugian negara ditaksir sebanyak Rp705,2 ribu dan nilai barang sebanyak Rp3,15 juta,” jelas Syarif.
Kedua tersangka pada kasus tersebut masih belum ditemukan dan masih dalam proses penyelidikan petugas.
“Barang bukti kami amankan dan akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Syarif.
Pada kesempatan yang berbeda Bea Cukai Blitar melalui patroli laut mengawasi peredaran narkotika dan rokok. Serta minuman keras ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten atau Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek di kawasan Pantai Prigi dan sekitarnya pada hari Rabu (23/01), berhasil melakukan penegahan terhadap minuman keras ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Total barang bukti yang berhasil diamankan petugas sebanyak 73 botol minuman keras ilegal dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp2,6 juta.
“Kami akan terus berupaya dan berkomitmen dalam mencegah serta memberantas peredaran narkotika rokok dan minuman keras ilegal di masyarakat. Untuk itu kami sangat mengharapkan dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat. Dalam membantu Bea Cukai dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” pungkas Sayrif. (ECR)