Disdukcapil Banyuwangi Belum Terapkan Aturan Baru Perpres 98 2018

Disdukcapil Banyuwangi Belum Terapkan Aturan Baru Perpres 98 2018

HARIANNKRI.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil Banyuwangi) Jawa Timur belum sepenuhnya menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018, tentang penghapusan surat pengantar dan pembuatan dokumen. Padahal, Perpres tersebut telah diterbitkan beberapa waktu lalu, yang disahkan tertanggal 18 Oktober.

Kepala Disdukcapil Banyuwangi, Iskandar Azis, Kamis (7/2/2019) mengakui adanya Perpres No 98/2018. Namun, dirinya belum bisa menjalankannya secara maksimal.

Sebab belum ada sosialisasi sebagaimana lazimnya sebelum aturan baru dijalankan sebagaimana Kadispenduk sebelumya,” ucapnya saat di konfremasi via telephon seluler.

Lanjut Iskandar, ia juga mengaku memaklumi adanya masyarakat yang mengeluh. Karena tidak bisa membuat akte kelahiran lantaran tidak membawa surat pengantar dari kelurahan / desa.

“Dan mekanisme permohonan tetap menggunakan era lama. Seperti pengantar desa, dua ktp foto copy saksi. Baru dilayani dengan persyaratan lengkap,” tambah Aziz.

Sementara masyarakat di Bumi Blambangan terkait Perpres No. 18/2018, Tertanggal 18 Oktober sudah banyak yang mengetahui melalu media eletronik dan media massa terkait persyaratan pembuatan akte kelahiran, kematian, kartu kluarga dan KTP. Namun Disdukcapil Banyuwangi belum maksimal menjalankan. Walaupun Kepres itu merupakan petunjuk Pemerintah Pusat untuk memudahkan masyarakat dalam kepengurusan administrasi kependudukan.

Umi, warga Jl. Ikan Gurita Kulurahan Katang rejo mengaku mengurus akte kematian ibunya yang baru meninggal sepekan lalu. Ia membawa surat keterangan kematian dari kelurahan dan KK serta KTP almarhumah, ditolak sesampai di Mall Pelayanan Terpadu. Dirinya di beri blangko yang harus diisi dan ditandatangani Kepala kelurahan, RT / RW, dan KTP dua orang saksi.

“Saya kota rumahnya. Dekat dengan kantor pelayan terpadu. Jadi mbolak mbalik gak terpikirkan waktu dan biaya. Tapi andai yang mengurus daerah kecamatan / desa yang jauh dari kantor Pelayanan terpadu, walaupun pembuatanya gratis, tapi bolak baliknya memakan waktu dan biaya yang lumayan,” ucap Umi.

Lanjut Umi, seandainya persyaratan itu di dapat di desa / kelurahan setempat, kemudian datang ke Mall atau ke Dispenduk kemudian langsung dilayani, mungkin masih lebih bagus. Yang terjadi saat ini, blangko didapat dari kantor Pelayan terpadu di Mall.

“Kalau tinggal ngisi enak. Tapi setelah diisi harus ada tanda tangan lurah, RT / RW. Otomatis kan pulang,” tambah Umi dengan nada sewot.

Perpres 98/2018 itu mewajibkan Dispendukcapil untuk memberikan data kepada kecamatan dan kelurahan / desa tentang aktivitas kependudukan masyarakat. Dulu kalau mau pindah buat surat pengantar dari Kelurahan. Sekarang bisa langsung ke Disdukcapil. Nanti setiap bulan, Dispendukcapil yang menyampaikan data ke masing-masing Kecamatan tentang perpindahan atau penambahan jumlah penduduk.

Untuk diketahui, dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2018 menyatakan, bahwa pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan surat pengantar baik dari RT, RW, kelurahan maupun kecamatan. Masyarakat bisa langsung ke Disdukcapil untuk Kartu Keluarga (KK) baru hanya butuh surat nikah dan keterangan pindah alamat bagi anggota baru. Sedangkan KK perubahan hanya butuh KK lama dan surat pernyataan perubahan.

KTP elektronik baru cukup KK. Perubahan e-KTP, butuh KK dan surat keterangan pindah. Akta kelahiran, butuh surat keterangan lahir, buku nikah, KK dan e-KTP. Akta kematian, hanya butuh surat kematian. (BUT)

Loading...