Dua Pelaku Curas Pawoan Dilimpahkan ke Polres Situbondo

Dua Pelaku Curas Pawoan Dilimpahkan ke Polres Situbondo

HARIANNKRI.COM – Peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) tempat kejadian perkara (TKP) Dusun Locangcang, Kecamatan Panarukan, Situbondo Jawa Timur, Rabu (6/2/2019), kini sudah dilimpahkan ke Mapolres Situbondo.

Kejadian kriminal tersebut bermula ketika seorang wanita bernama Nia Zainal (37), warga Kendati yang sedang melakukan perjalanan pulang dari Desa Olean, Kecamatan Kota menuju Kendati kemarin. Namun tanpa dia sadari tiba tiba ada dua pria tak dikenal berboncengan sepeda motor membuntutinya.

Dan sesampainya di jalan desa Paowan tepatnya di Dusun Locancang, dua pria tak dikenal tersebut langsung menjambret dompet di sakunya yang juga berisi satu unit HP VIVO Y71 berwarna pink. Namun dua pelaku jambret itu tertangkap warga desa Bugeman kecamatan Kendati.

Dua pelaku ini langsung diserahkan ke Mapolsek Kendati oleh warga. Dua pelaku jambret berinisial AS dan YH warga Kotakan itu kini telah meringkuk di Mapolres Situbondo.

Sementara itu menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Aiptu H. Nanang Pramono S.sos membenarkan adanya penjambretan.

“Sekarang kasus curas di locancang dengan dua pelaku itu telah dilimpahkan ke Mapolres. Dan kami turut berterimakasih kepada warga desa, pak Suherman. Yang telah membantu menangkap pelaku tanpa kekerasan,” ujarnya, Kamis (7/2/2019). (ANS/ BUT)

Loading...