HARIANNKRI.COM – Kejari Serang mengeksekusi perkara atas nama terpidana Christian Tanos Bin Lee Tanos. Perkara ini dilakukannya bersama-sama dengan Herman Sanjaya, Didin Solihin Aziz alias Rizky Aditya alias George Elivia Institute. Dan Rahma Wati alias Nindra Rahma Ningsih alias Shi Hong Chen bin Abdu Rachman. Masing-masing dalam berkas perkara terpisah. Yang sebelumnya diputus berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 588/Pid.B/2018/PN.Srg tanggal 14 Januari 2018. Terdakwa Christian Tanos Bin Lee Tanos dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, denda 1 Miliar. Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Dan menyatakan barang bukti berupa uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.40.068.390.228,- dirampas oleh negara.
Terpidana Christian Tanos Bin Lee Tanos saat ini telah dieksekusi oleh jaksa Kejari Serang ke Lapas Serang. Barang bukti berupa uang yang dinyatakan dirampas untuk negara dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 40.068.390.228,-. Uang tersebut telah disetorkan oleh Jaksa Kejari Serang ke rekening Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Serang. (MIL)