SUARAMERDEKA – Dinilai lambat penegak hukum menangani kasus dugaan penyalahgunaan uang hasil plasma kelapa sawit desa, yang dilakukan oleh Kepala Desa, Puluhan masyarakat Desa Nganti kecamatan Sanga Desa kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, mengancam akan mendemo kantor Polres Muba.
Mereka menilai pihak kepolisian resort Muba lamban dan tidak serius dalam menangani kasus yang dilakukan oleh Erik, yang sekarang menjabat selaku Kepala Desa Nganti. Padahal menurut warga, kasus dugaan penyalahgunaan uang itu, sudah hampir enam bulan ditangani oleh pihak Polres Muba.
Warga desa menuturkan, masalah tersebut sudah dilaporkan dan ditangani oleh pihak kepolisian. Namun sepertinya kasus tersebut jalan ditempat. Sejak dilaporkan oleh warga ke Unit Tipikor Polres Mub. Sampai sekarang belum ada upaya tindakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian terhadap kepala desa.
Masyarakat sudah sepakat dalam waktu dekat ini akan mendatangi kantor Polres Muba guna mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas adanya dugaan penyalahgunaan uang hasil kebun plasma desa. Yang diduga dilakukan oleh kepala Desa Nganti dan nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
“PDD sebesar 214 juta yang bersumber dari plasma kebun sawit PT. WPG habis. Diduga disalahgunakan oleh Kepala Desa Nganti. Tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu kepada masyarakat. Dan menurut kami, ada yang janggal serta tidak transparannya dalam mengelola PDD tersebut,” tutur salah satu warga setempat yang tidak bersedia disebutkan namanya, Rabu (6/3/2019).
Lanju twarga, akhirnya warga pun melaporkan perkara tersebut ke Unit Tipikor Polres Muba pada tanggal 18/09/2018 lalu. Tetapi sekian lama ditunggu hasil proses dari pihak kepolisian, belum ada tindakan secara nyata. Ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat Nganti. Sehingga timbul keraguan tehadap aparat dalam menegakan hukum.
“Aksi demo yang bakal digelar itu, sekaligus sebagai cara memantau. Apakah pihak kepolisian serius atau tidak menangani kasus itu. Dan mereka meminta Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti. Apabila terbukti bersalah, oknum kepala desa itu harus ditindak sesuai hukum yang ada,” tegas warga.
Selain itu, masyarakat berharap polisi cepat proaktif dan tidak menganggap sepele persoalan ini. Karena menurut mereka, uang tersebut merupakan uang milik orang banyak dan hak masyarakat Desa Nganti. Apabila persoalan ini tidak selesai di Polres Muba, maka mereka akan melaporkan hal tersebut ke Polda Sumsel.
Sementara itu Kapolres Musi Banyuasin, melalui Kanit Tipikor Polres Muba, Ipda Jhon Kenedy SH. dikonfirmasi suaramerdeka.id, via whatsapp pribadinya. Ia mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses.
“Sedang dalam proses. Tidak bisa instan seperti pidana umum. Banyak yang harus di periksa, bahkan ahli. Bapak sabar, pasti bapak akan tahu hasilnya,” jelasnya, Kamis (7/3/2019). (SHM)