HARIANNKRI.COM – Satu anggota geng motor Gabores berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat. Tertangkapnya anggota geng motor Gabungan Bocah Rese yang menggegerkan masyarakat ini setelah kepolisian setempat mengamankan dua orang pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korbannya.
Satu dari dua pelaku yang berhasil diamankan merupakan salah satu pelaku anggota geng motor Gabores, yang menewaskan korban bernama Ivan Surya Saputra di daan mogot jakarta barat pada beberapa minggu yang lalu. Anggota geng motor Gabores ini juga menewaskan korbannya Aditya Mau Endra di Pasar Minggu Kembangan Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH mengatakan, pelaku ML alias AF (15) ditangkap di rumahnya jalan Darussalam Ketapang, Cipondoh, Tangerang Kota Banten. Ia ditangkap Minggu (24/3/2019) sekira jam 18.00 WIB. Sedangkan tersangka DH Alias OY (17), ditangkap di jalan Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (7/3/2019).
Tersangka ML terpaksa diamankan lantaran ikut dalam tindak pidana tersebut dan sebagai pemilik alat kejahatan. Berupa sebilah celurit bergagang kayu warna coklat yang digunakan oleh tersangka DH. Ia juga pemilik satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih.
Sedangkan tersangka DH alias OY, dari hasil tes urine Positif THC dan Benzo. Ia juga berperan sebagai eksekutor utama yang membacok korban, dan mengambil barang-barang milik korban.
DH alias OY merupakan anggota geng motor Gabores yang sempat melarikan diri. Setelah melakukan penganiayaan oleh korbannya di Daan Mogot beberapa waktu lalu.
“Kita tangkap dua orang tersangka dari tiga pelaku yakni ML dan DH alias OY. Sedangkan satu tersangka (DH) masih dalam pengejaran. Mereka (tersangka) melakukan aksinya di sejumlah tempat. Antaranya di Pesing Daan Mogot, Kebon Jeruk dan di Pasar Minggu, Kembangan, Jakarta Barat,” ujar Kombes Hengki, Rabu (27/3/2019).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu memaparkan kronologi pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka. Kejadiannya berawal saat pelaku bersama rekan-rekannya bertemu di Jembatan Kura kura Ketapang, Cipondoh Tangerang.
Ketiga tersangka berkumpul dan merencanakan akan melakukan pencurian di jalan dengan cara membegal. Saat itu ketiga tersangka membawa senjata tajam berupa celurit milik tersangka ML. Celurit tersebut dipinjamkan kepada tersangka DH selaku eksekutornya.
“Ketiga tersangka ini mencari mangsanya dimulai dari Ketapang Tangerang menuju Ke Cengkareng lalu ke Kedoya Jakarta Barat. Saat di Kedoya, ketiga tersangka mendapatkan mangsanya. Dengan cara menodongkan celurit ke arah korban perempuan. Dan berhasil mengambil barang milik korban berupa sebuah tas yang berisikan alat Make-up,” papar AKBP Edi.
Karena merasa lelah, lanjutnya, ketiga tersangka kembali pulang ke Ketapang Cipondoh Tangerang. Melewati Kembangan Jakarta Barat.
Saat diperjalanan, ada sebuah mobil yang sedang berjalan pelan didepan ketiga pelaku. Karena kesal, tersangka DH menyuruh rekannya untuk menyalip.
“Seketika itu, tersangka DH alias OY langsung membacok korban dengan sebilah celurit yang dibawanya. Setelah membacok tersangka DH (DPO) langsung kabur menancap gas,” lanjutnya.
Sementara kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra menambahkan. Di hari dan jam yang sama saat di perjalanan di dekat lampu merah Jalan Raya Kembangan. Tersangka DH alias OY merasa tidak senang dengan korban menatapnya. Lalu tersangka DH alias OY menyuruh tersangka DH (DPO) untuk memutar balik. Setelah memutar balik dan menghampiri korban tersangka DH alias OY langsung menegur dengan kata-kata kasar.
“Tersangka DH alias OY langsung membacok korban dengan celurit ke arah dada sebelah kanan korban sebanyak 1 kali. Ketiga tersangka meninggalkan korban dalam keadaan bersimbah darah dan akhirnya meninggal dunia,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat. Atas dugaan melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP dan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. (OSY)