HARIANNKRI.COM – Gonjang ganjing tentang penetapan istri ketua DPRD Buton Utara ” EHR ” yang menjadi tersangka atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap Waode Nurmila 10 Februari 2019, sudah menemukan titik terang.
Terkait pernyatan Kasat reskrim Polres Muna AKP. Muh.Ogen Sairi, SH.MM bahwa berkas tersangka istri ketua DPRD Butur tersebut telah lengkap dan telah diserahkan ke Kejaksaan. Namun menurut Kasi Pidum kejaksaan Negeri Muna Purkhon Rokhiyat SH MH, saat itu belum menerima laporan dari pihaknya. Demikian dikatakan saat ditemui suaramerdeka.id, di ruangannya, Senin, (1/4/2019).
Purkhon menambahkan, bahwa sekarang ini berkas tersebut telah lengkap dan dinyatakan P21. Saat ini berkas perkara istri ketua DPRD Buton Utara sudah berada tangan Kejaksaan Negeri Muna. Jika sesuai rencana, pekan depan tersangka akan diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Muna.
“Jika penetapan tersangka EHR (istri ketua DPRD Buton Utara-red) yang sudah memenuhi dua alat bukti tidak dilakukan penahanan terhadapnya oleh penyidik, itu sah-sah saja. Karena penyidik punya hak, kewenangan dan penilaian serta pertimbangan tersendiri,” jelas Purkhon Rokhiyat.
Ia melanjutkan, jika berkas sudah diserahan kepada kejaksaan, besar kemungkinan akan ditahan. Penahanan akan dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan.
“Salah satunya adalah jarak wilayah domisili. Yang kemungkinan akan memperlambat proses persidangan,” ungkapnya. (MAC)