Koruptor Pembangunan Water Front City Ditahan Penyidik Kejati Maluku

Koruptor Pembangunan Water Front City Ditahan Penyidik Kejati Maluku

HARIANNKRI.COM – Penyidik Kejati Maluku telah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka. Masing-masing dengan inisial SJ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MP selaku Konsultan Pengawas.

Keduanya ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Water Front City Namlea tahap I Tahun Anggaran 2015 dan tahap II Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru. Dengan nilai kerugian negara sebesar 6 miliar lebih.

Keduanya ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan, sejak Senin (29/4/2019) di Rutan Klas II A Ambon.

Dalam perkara ini penyidik Kejati Maluku telah menetapkan 4 orang tersangka. Namun 2 tersangka lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik sampai berita ini diturunkan. Masing-masing dengan S.U selaku Rekanan Pelaksana Pekerjaan dan M.D selaku kuasa dari rekanan pelaksana pekerjaan. Terkait ketidakhadiran 2 tersangka ini, penyidik segera akan menjadwalkan pemanggilan terhadap keduanya dalam waktu dekat.

“Akan dijadwalkan ulang oleh penyidik,” jawab Kapuspenkum Kejagung Mukri. (MIL)

Loading...