Referendum Kembali ke Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Rumah Pancasila.
Amandemen UUD 1945 banyak rakyat tidak mengetahui sesungguhnya amandemen yang telah dilakukan sejak tahun 2002 telah mengubah negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Dari negara berdasarkan Pancasila menjadi negara yang berdasar liberalisme, kapitalisme.
Sistem negara Proklamasi adalah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan sistem MPR. Kemudian diamandemen, diganti dengan sistem presideseil dan UUD 2002. Apa bedanya sistem MPR ,dengan sistem presidenseil?
Sistem MPR basisnya elemen rakyat adalah MPR Sebagai lembaga tertinggi negara yang menjalankan kedaulatan rakyat. Oleh sebab itu MPR terdiri dari utusan-utusan golongan yang mewakili seluruh elemen bangsa. Tugasnya merumuskan politik rakyat yang disebut GBHN. Setelah GBHN terbentuk dipilihlah Presiden untuk menjalankan GBHN. Oleh sebab itu, presiden adalah mandataris MPR.
Sistem presidenseil basisnya Individualisme. Maka kekuasaan diperebutkan banyak-banyakan suara, kuat-kuatan, pertarungan, kalah menang. Yang menang mayoritas dan yang kalah minoritas. Presiden menjalankan janji-janji kampanyenya. Kalau tidak ditepati janjinya ya harap maklum. Artinya diakhir masa jabatan presiden tidak mempertangungjawabkan kekuasaannya.
Amandemen UUD 1945 seharusnya dilakukan dengan referendum. Tetapi MPR telah melakukan akal -akalan yang tidak elok dengan cara mencabut tap MPR No 4 th 1993 tentang referendum. Agar amandemen rakyat tidak dilibatkan dalam mengambil keputusan.
Tentu saja hal ini perlu dipersoalkan. Sebab Amandemen bukan sekedar menambah dan megurangi pasal-pasal didalam batang tubuh UUD1945. Yang terjadi justru mengamandemen prinsip-prinsip negara berdasarkan Pancasila.
Referendum (dari bahasa Latin) atau jajak pendapat adalah suatu proses pemungutan suara semesta untuk mengambil sebuah keputusan. Terutama keputusan politik yang memengaruhi suatu negara secara keseluruhan. Misalnya seperti adopsi atau amendemen konstitusi atau undang-undang baru, atau perubahan wilayah suatu negara.
Karena menyangkut konstitusi sebuah negara maka atas nama kedaulatan rakyat sudah semestinya rakyat ditanya setuju atau tidak negara ini diubah.
Amandemen UUD 1945 tidak sah, sebab didahului dengan pemufakatan jahat menghilangkan Tap MPR no 4 th 1993 tentang referendum.
Untuk meluruskan kembali negara proklamasi maka rakyat Indonesia harus segerah meminta dilakukan.referendum dengan opsi
1.Kembali kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 dengan dasar Pancasila dan UUD 1945 asli.
2.Negara dengan sistem presidenseil, demokrasi liberal UUD 2002 dengan dasar Liberalisme, Kapitalisme, Sekulerisme.
Mari kita berdiskusi tentang negara ini yang telah menyimpang dari negara proklamasi 17 Agustus 1945.