Referendum Indonesia. Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Rumah Pancasila.
Referendum (dari bahasa Latin) atau jajak pendapat adalah suatu proses pemungutan suara semesta untuk mengambil sebuah keputusan, terutama keputusan politik yang memengaruhi suatu negara secara keseluruhan. Misalnya seperti adopsi atau amendemen konstitusi atau undang-undang baru, atau perubahan wilayah suatu negara.
Di dalam amandemen UUD 1945 th 2002 telah terjadi pemufakatan jahat terhadap kedaulatan rakyat oleh para kaum reformis. Apakah kemufakatan jahat itu? Adalah pengelabuhan, penipuan, keculasan strategi dengan menghapus ketetapan MPR tentang referendum.
TAP MPR Nomor 4 Tahun 1993 tentang Referendum sebelum dilakukan amandemen UUD 1945 .
Menetapkan : KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG REFERENDUM.
Pasal 1
Majelis Permusyawaratan Rakyat berketetapan untuk mempertahankan Undang-Undang Dasar 1945. Tidak berkehendak dan tidak melakukan perubahan terhadapnya serta akan melaksanakannya secara murni dan konsekwen.
Pasal 2
Apabila Majelis Permusyawaratan Rakyat berkehendak untuk merubah Undang-Undang Dasar 1945, terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui Referendum.
Pasal 3
Referendum dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat yang diatur dengan Undang-Undang.
Pasal 4
Dengan ditetapkannya Ketetapan tentang Referendum ini, maka ketentuan Undang-Undang mengenai pengangkatan 1/3 Anggota Majelis, ditinjau kembali.
Dari isi ketetapan.ini jelas amandemen.terhadap UUD 1945 harus meminta pendapat rakyat melalui referendum.
Amandemen UUD 1945 tidak sah sebab didahului dengan pemufakatan jahat menghilangkan kedaulatan rakyat melalui referendum.
Bagaimana mungkin dengan sewenang-wenang MPR telah melakukan amandemen tanpa referendum dengan cara mencabut ketetapan no 4 tahun 1993. Ini adalah bentuk pemufakatan jahat terhadap kedaulatan rakyat .hak rakyat terhadap mempertahankan UUD 1945 telah diamputasi dengan keluarnya TAP MPR Nomor 8 Tahun 1998 telah mencabut TAP MPR Nomor 4 Tahun 1993 tentang Referendum.
Secara delik hukum apakah bisa mencabut tap MPR yang merupakan kedaulatan rakyat untuk mempertahankan UUD 1945, dengan cara mencabut kedaulatan rakyat untuk melakukan amandemen? Bisakah secara hukum rakyat menggugat terhadap keputusan ini?
Mari kita membuka pikiran kita sebagai anak bangsa. Sesungguhnya kehancuran negara ini karena kedaulatan rakyat telah dirampok oleh para pemodal dan kita tidak sadar menuuju bangsa jongos.
Kegaduhan negeri ini sesungguh nya bermula dari diamandemennya UUD1945 sehingga bangsa ini tidak jelas arah dan tujuan nya sebagai bangsa.
Perlu kesadaran kolektif sebagai anak bangsa untuk kembali pada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang berdasrkan UUD 1945 dan Panca Sila jika kita tidak ingin tenggelam ,terjajah ,dan punah sebagai bangsa Indonesia