Salah Kaprah Tentang Hapus Tagih Kredit Macet UMKM. Tajuk Rencana hariannkri.id, Ramonda Rheza Yagisatria, Redaktur Senior.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, kebijakan ini disambut beragam. Sebagian publik memuji sebagai bentuk nyata keberpihakan negara kepada sektor usaha yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Namun, tidak sedikit pula yang menyuarakan kekhawatiran akan moral hazard dan potensi penyalahgunaan kebijakan ini.
Sayangnya, kebingungan muncul dari ketidakpahaman atas makna “hapus tagih”. Banyak yang mengira bahwa penghapusan piutang sama dengan pembebasan utang. Padahal, dalam konteks administrasi keuangan negara, “hapus tagih” bukan berarti utang tersebut dianggap lunas atau pelaku usaha dibebaskan dari kewajiban. Hapus tagih adalah tindakan administratif untuk menghapus piutang dari pencatatan akuntansi negara, karena sudah tidak layak untuk ditagih secara aktif akibat debitur tidak mampu, tidak diketahui keberadaannya, atau sudah meninggal dunia. Namun, status utang itu tetap ada secara hukum.
PP ini tidak serta-merta menjadi karpet merah bagi siapa pun untuk berutang sembarangan, lalu berharap diampuni negara. Justru, terdapat mekanisme ketat yang mengatur syarat penghapusan, termasuk verifikasi, audit, dan pertimbangan dari instansi yang berwenang. Dengan kata lain, hanya UMKM tertentu dengan kondisi sangat spesifik yang bisa masuk kategori ini.
Dalam PP Nomor 47/2024 pasal 3 ayat 1 disebutkan “Piutang macet pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN kepada UMKM dilakukan Penghapusbukuan dan Penghapustagihan.” Artinya Bank yang dapat melakukan penghapustagihan sesuai dengan PP ini adalah Bank BUMN, yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.
Disebutkan juga dalam pasal 4, 5, dan 6, kredit dapat dilakukan hapus tagih apabila telah dilakukan restrukturisasi, penagihan, dan penghapusbukuan. Syarat agar piutang macet bisa dihapustagihkan:
- Telah dilakukan penghapusbukuan minimal selama 5 tahun saat PP ini berlaku.
- Nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 juta per debitur.
- Bukan kredit yang dijamin oleh asuransi atau penjaminan kredit.
- Tidak memiliki agunan, atau agunan:
- Tidak bisa dijual; atau
- Sudah habis dijual tapi tidak melunasi seluruh kewajiban.
- Termasuk kredit/pembiayaan:
- Program pemerintah yang sudah selesai.
- Non-program pemerintah dari dana internal BUMN.
- Terdampak bencana alam (gempa, likuefaksi, dll.) yang ditetapkan oleh otoritas.
Ke depan, terpenting adalah mendorong ekosistem pembiayaan UMKM yang sehat. Kredit produktif harus disalurkan dengan prinsip kehati-hatian, dan pendampingan terhadap pelaku usaha harus diperkuat.







