HARIANNKRI.ID – Postingan akun PK terkait dugaan adanya cinta terlarang dua oknum (Kepala Desa) Kades di Kabupaten Kebumen Jawa Tengah viral dan menjadi perbincangan publik. Dikabarkan, salah satu oknum Kades akan melaporkan PK terkait pencemaran nama baik.
Pemilik akun PK tersebut memposting dugaan cinta terlarang dua oknum Kades beberapa hari lalu. Pada postngan tersebut tertulis kalimat “Coba ibu Bupati turun mohon ada klarifikasi adanya dugaan hubungan asmara Kades Karangsari vs ibu Kades Desa Lumbu Kutowinangun Kebumen”.
Kepala Desa Karangsari, DY secara tegas membantah kabar tersebut. Ia mengakui mengenal RN, Kades Lumbu karena memang kedua desa berada di Kecamatan yang sama, Kutawinangun.
“Sebelumnya tidak tahu adanya postingan di Facebook. Saya tahu postingan dari teman,” ungkap DY saat dikonfirmasi hariannkri.id di Kantor Balai Desa Karangsari, Jumat (19/09/2025).
Secara tegas DY membantah tuduhan kedekatan dengan RN, Kades Lumbu, seperti yang beredar di media sosial. Menurutnya, kedekatan tersebut semata-mata terkait bisnis pekerjaan dan tidak lebih dari itu. Ia mengklaim, tuduhan itu adalah fitnah karena tidak sesuai dengan kenyataan sesungguhnya.
“Menurut saya, tuduhan yang tidak mendasar. Karena kedekatan saya dengan Kades Lumbu hanya terkait pekerjaan. Tidak lebih,” lanjutnya.
Ia menekankan kembali, pemilik akun PK harus membuktikan kebenaran postingannya. Jika tidak bisa, maka menurutnya hal itu sudah termasuk fitnah melalui media sosial.
“Jika PK tidak dapat membuktikan tuduhannya maka itu sudah termasuk pencemaran nama baik,” imbuhnya.
Dengan demikian, DY menegaskan bahwa dirinya akan mempertahankan nama baiknya. Untuk itu, ia tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan.
“Saya sedang mempertimbangkan mengambil langkah hukum,” tegas Kades Karangsari.
Kades Lumbu Terlibat Cita Terlarang?
Untuk mengkonfirmasi kebenaran postingan tersebut, hariannkri.id mendatangi Balai Desa Lumbu, Jumat (19/09/2025). Menurut keterangan Sekretaris Desa (Sekdes) Lumbu, NH, saat ini Kades Lumbu sedang tidak ada di tempat.
“Saat ini Bu Kades sedang ada rapat di Kebumen, apakah ada yang bisa dibantu,” jelasnya.
Ditanya terkait dugaan cinta terlarang, NH membantah kabar tersebut. Menurutnya, dua Kades tersebut memang saling menengenal, namun hubungan pribadi keduanya hanya sebatas hubungan bisnes saja. Ia juga menegaskan, dirinya hanya mengetahui sebatas itu, terkait hal lainnya, ia tidak bisa memberikan keterangan apapun.
“Kedekatan mereka hanya sekedar pekerjaan saja sih. Lha kalau untuk yang lain, saya benar-benar tidak tahu menahu,” terangnya.
Sementara itu PN, selaku warga sekitar, mengungkapkan bahwa dirinya hanya mendengar dari beberapa orang tentang dugaan cinta terlarang antara Kades Karangsari dan Kades Lumbu. Namun, untuk kebenaran informasi tersebut, PN mengaku tidak mengetahuinya secara pasti.
“Saya hanya dengar-dengar dari orang. Untuk kebenarannya, saya tidak melihat secara langsung,” katanya.
Lanjut PN, dirinya tidak ingin terlibat dalam urusan pribadi orang lain, termasuk mencari tahu kebenaran postingan PK terkait cinta terlarang dua oknum Kades. Ia tidak mau mencampuri kehidupan pribadi orang lain.
“Intinya saya gak mau urusan dengan hal begituan. Sebab itu adalah privasi mereka. Sekali lagi, itu urusan pribadi. Jadi cukup Tuhan dan mereka yang tahu kebenarannya,” pungkasnya.
Ia juga mengaku tidak tahu jika salah satu oknum Kades akan melaporkan PK ke Aparat Penegak Hukum.
“Saya juga tidak tahu masalah itu,” tutup PN.
Sampai saat ini hariannkri.id belum bisa mengkonfirmasi kebenaran dugaan tersebut ke PK selaku pemilik akun. Identitas pemilik akun Facebook atas nama PK yang mempublikasikan dan menghebohkan di dunia maya tersebut masih belum diketahui. Masih belum jelas, apakah akun tersebut asli atau palsu.
Untuk mengetahui identitas pemilik akun dan menentukan apakah akun tersebut asli atau palsu, diperlukan investigasi lanjutan. Dengan demikian, diharapkan dapat terungkap siapa di balik akun tersebut dan apa motifnya mempublikasikan konten yang menghebohkan di dunia maya.
Sebagai Informasi Publik
Pencemaran nama baik di media sosial diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Pasal 27B ayat (2) UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik). Tindakan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 27B ayat (2) UU ITE: Menegaskan bahwa perbuatan pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat diancam pidana.
Contoh Kasus dan Sanksi
Menyebarkan informasi elektronik yang berisi penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum Rp 12 miliar, sesuai dengan Pasal 51 ayat (2) UU ITE. (SND)







