Polres Kebumen Siapkan 4 Pos Penyekatan Larangan Mudik

Polres Kebumen Siapkan 4 Pos Penyekatan Larangan Mudik
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama dan Dandim 0709 Kebumen Letkol Kav MS Prawira Negara saat apel gelar pasukan Operasi Ketupat Candi 2021 di halaman Kantor Bupati Kebumen, Rabu (5/5/2021)

HARIANNKRI.ID – Untuk mensukseskan kebijakan pemerintah terkait larangan mudik, Polres Kebumen telah menyiapkan 4 Pos Penyekatan di kabupaten setempat. Hanya beberapa kriteria tertentu yang diperbolehkan melintas di pos tersebut.

Demikian disampaikan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Candi 2021 di halaman Kantor Bupati Kebumen, Rabu (5/5/2021). Gelar pasukan ini untuk mengecek secara langsung kesiapan personel pengamanan Lebaran Idul Fitri 1442 H.

“Pos penyekatan ada empat titik di perbatasan di sekitar Kebumen. Selanjutnya Pos Pam yang bertugas, akan mengecek pemudik yang dalam masa pelarangan mudik mau memasuki Kebumen,” jelas AKBP Piter Yanottama.

Kapolres Kebumen pun mengimbau warga masyarakat untuk menunda mudik. Namun ia menekankan, ada beberapa yang boleh melintas saat waktu pelarangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021.

“Diantaranya, TNI Polri serta PNS yang menunjukkan surat penugasan. Selanjutnya warga masyarakat yang bisa menunjukkan surat keterangan dari Kepala Desa ataupun Kelurahan tentang keperluan mendesak. Seperti menjenguk orang yang sakit,” imbuhnya.

Ia menerangkan, ada 4 Pos Penyekatan yang telah disiapkan Polres Kebumen. Yakni di Pasar Ayah Kecamatan Ayah, TIC Purbowangi Kecamatan Buayan, Desa Wiromartan Mirit, dan Prembun.

Pos Penyekatan dan Larangan Mudik Demi Mencegah Penyebaran Covid-19

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto memimpin gelar pasukan Operasi Ketupat Candi 2021 atau pengamanan Lebaran Idul Fitri 1442 H. Ia juga meresmikan dibukanya Operasi Ketupat Candi 2021 ditandai dengan pemasangan pita merah tanda operasi dimulai

Operasi ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia, mulai tingkat Mabes Polri hingga kesatuan kewilayahan. Melalui amanat Kapolri yang dibacakan saat pelaksanaan apel gelar pasukan, operasi selama 12 hari mulai dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021.

“Karena masih dalam situasi pandemi Virus Covid-19, operasi akan fokus kepada penanganan pencegahan penyebaran Covid-19.. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah telah mengambil kebijakan larangan mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 H. Ini merupakan tahun kedua Pemerintah mengambil kebijakan tersebut karena situasi pandemi Covid-19,” jelas Bupati Kebumen didampingi Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama dan Letkol Kav MS Prawira Negara Komandan Kodim (Dandim) 0709 Kebumen. (OSY)

Loading...