HARIANNKRI.ID – Seorang pemuda berinisial JN (29) menceritakan efek tembakau gorila bisa membuatnya ngefly hingga hilang kesadaran. Bentuk fisik barang haram yang juga disebut tembakau gori ini berbeda dengan ganja.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi, JN (29) adalah warga Desa Jatimalang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo. Ia diamankan pada hari Selasa (30/3/2021) di depan warung mie ayam di Desa Kebadongan Kecamatan Klirong Kebumen.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, tembakau gorila seberat 6,69 Gram. Tembakau gori ini dikemas di dalam bungkus rokok 76 Filter Gold dan 252 butir pil Yarindo.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Saat kita geledah kepada tersangka, kita dapatkan barang bukti ini,” kata AKP Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman saat konferensi pers, Minggu (9/5/2021).
Kepada polisi, JN mengaku jika barang tersebut adalah milik “Bosnya” inisial AE yang kini juga berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO). Besarnya imbalan yang dijanjikan AE untuk sekali mengantarkan tembakau gorila menurut JN sejumlah 400 ribu rupiah. Uang ini akan diterimanya jika berhasil mengantarkan barang tersebut ke salah satu konsumen warga Kebumen.
Namun belum juga sampai kepada konsumen, JN keburu diamankan oleh petugas.
Efek Tembakau Gorila Alias Tembakau Gori
Kepada polisi, JN juga mengaku sebagai pengguna tembakau gorila atau ganja sintesis. Ia kurang lebih 3 bulan terakhir mulai kenal dan mengkonsumsi tembakau gorila itu.
“Efeknya ngefly, happy Pak. Kurang lebih saya memakai sudah 3 bulan terakhir ini,” ungkap JN.
AKP Paryudi menjelaskan, tembakau gorila yang di kalangan pemakai disebut juga dengan tembakau gori memiliki bentuk fisik yang berbeda dengan ganja. Jika ganja berwarna agak kehijauan dan agak lembab, maka tembakau gorila berwarna cokelat dengan daun tembakau yang kering. Bentuknya persis seperti tembakau pada rokok lintingan.
“Efek yang ditimbulkan dari tembakau gori lebih mengerikan. Tembakau gori membuat pengguna “melayang” hingga hilang kesadaran dalam dua-tiga kali hisap. Bahkan bisa menyebabkan muntah jika dicoba pemakai baru,” imbuhnya.
JN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No. 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Np. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (OSY)