HARIANNKRI.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Agus Wilayana akhirnya menjatuhkan tuntutan 3 tahun 6 bulan kepada EM terdakwa kasus penggelapan uang PT Handi Arts. EM dituduh JPU bersalah karena telah menggunakan uang perusahaan dengan berbagai modus yang pada intinya menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Sidang perkara penggelapan uang PT Handi Arts kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Kamis (8/7/2021). Berdasarkan jadwal, sidang akan digelar secara daring pada pukul 10.15 WIB, namun sidang sempat molor dari waktu yang ditentukan. Pada sidang tersebut, JPU menuduh EM bersalah dan memberikan tuntutan penjara selama 3 tahun 6 bulan.
“Kadang kita menunggu Jaksa tentang persiapan persidangan. Sampai sekarang belum ada memberitahukan pukul berapa dimulainya. Agendanya pembacaan tuntutan pidana, pembelaan, replik dari Jaksa. Mungkin dari penasehat hukumnya terdakwa EM diberikan kesempatan untuk mengajukan hak,” kata Humas PN Jepara Tri Sugondo saat ditemui hariannkri.id, Kamis (8/7/2021)
Sementara itu, Indra selaku penasehat hukum EM, menyetakan keberatan dengan tuntutan JPU. Ditemui hariannkri.id di teras ruang tunggu PN Jepara, ia menyebut, tuntutan JPU agak abu-abu. Karena, menurutnya, masalah ini menjadi agak kabur sebab PT Handi Arts menggunakan nama EM pada rekening perusahaan.
“Itu patut diperhitungkan yang pertama. Kedua, apa ada kesengajaan memakai rekeningnya atau bagaimana dari bos PT tersebut. Maka dari itu, kita mengusahakan yang terbaik buat klein kami. Dari sini intinya, Majelis Hakim harus mempertimbangkan. Nilai juga tidak jelas,” papar Indra.
Ia menambahkan, mengacu pasal dari kepolisian, ia mengaku pihaknya tidak ada masalah.
“Kita tinggal menunggu ada replik atau tidak. Kalau ada, baru kita mengajukan duplik,” jelasnya.
Sementara itu, hariannkri.id sudah berusaha menghubungi JPU I Wayan Agus Wilayana melalu telepon dan WA. Namun hingga berita ini diturunkan, JPU belum memberikan konfirmasi.
Asal Mula Perkara Penggelapan Uang PT Handi Arts
Seperti yang diberitakan sebelumnya, perkara ini muncul bermula saat Direktur Utama PT Handi Arts Hor Han Sen mengecek laporan keuangan PT Handi Arts saat EM tidak masuk kerja sekitar bulan Juni 2020 lalu. Saat mengecek keuangan perusahaan, ia merasa ada yang tidak benar dalam laporan pembukuan tersebut.
Ia pun mengaku menghubungi EM melalui WhatsApp dan memintanya datang ke kantor untuk mengklarifikasi hal tersebut. Namun, katanya, EM menghindar dengan alasan sibuk.
“Dengan beberapa kejadian tersebut maka dicek secara keseluruhan. Dan didapati ada banyak laporan keuangan yang ada di PT Handi Arts yang dibuat oleh saudari EM yang tidak benar. Sehingga ada kerugian yang dialami,” kata Direktur Utama PT Handi Arts saat ditemui di salah satu hotel di Kota Salatiga, Senin (28/6/2021) malam.
Setelah diperiksa lebih lanjut, Hor Han Seng menilai ada selisih antara laporan dan keuangan sejak tahun 2018 hingga tahun 2020. Selisih tersebut rinciannya, tahun 2018 sebanyak Rp196.158.230, tahun 2019 sebanyak Rp 168.317.856 dan tahun 2020 sebesar. Rp 130.496.034. Total selisih keseluruhan sebesar Rp 493.972.120.
Lanjutnya, EM diduga melakukan penggelapan dengan dengan cara antara lain menggunakan uang perusahaan untuk pembayaran invoice double, menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa ijin perusahaan, memasukan uang persahaan ke rekening pribadi. EM juga diduga membuat laporan keuangan PO dan Payment dari buyer banyak yang tidak sesuai dengan cara keuangan yang masuk ke rekening tidak di laporkan atau tercatat di pembukuan payment.
“Sehingga saya melaporkan ke kepolisian karena saudari EM tidak ada tanggung jawab,” tegas Hor Han Seng. (STA)