Lagi, Para Pimpinan DPR RI Digugat Rakyat Tidak Datang Saat Sidang

Lagi, Para Pimpinan DPR RI Digugat Rakyat Tidak Datang Saat Sidang
Humas Tim Pembela Aktivis dan Ulama (TPUA) Azam Khan usai sidang Pimpinan DPR RI Digugat Rakyat, di PN Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2021)

HARIANNKRI.ID – Sidang lima Pimpinan DPR RI digugat rakyat kembali ditunda karena persyaratan administratif. Kelima pimpinan wakil rakyat seluruh Indonesia ini digugat karena dinilai tidak menjalankan tugas dan terkesan hanya sebagai tukang stempel pemerintah saja.

Sidang lanjutan Pimpinan DPR RI digugat rakyat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang akhirnya kembali ditunda karena kuasa hukum tergugat kembali hanya bisa menunjukkan surat kuasa dari Ketua DPR RI Puan Maharani. Adapun 4 tergugat lainnya, yakni Wakil Ketua DPR RI kembali tidak menandatangani surat kuasa.

Usai sidang, Humas Tim Pembela Aktivis dan Ulama (TPUA) Azam Khan menjelaskan, dari awal, pada materi gugatan sudah tertulis secara jelas bahwa yang digugat adalah lima pimpinan DPR RI. Pihaknya secara eksplisit menyebutkan nama-nama yang digugat oleh rakyat yang dikuasakan kepada TPUA.

“Ini sidang sudah hampir 3 bulan. Berkutik pada masalah (surat-red) kuasa terus. Dua minggu yang lalu menjelaskan kuasa yang ditandatangani Puan (Maharani-red). Seharusnya ada 5. Azis (Syamsuddin-red), Rahmat Gobel, Muhaimin Iskandar dan Sufmi Dasco. Tapi itu semua tidak ada. Baru tadi menjelaskan kembali. Membuat draft. Semua belum menandatangani kecuali Puan,” kata Azam Khan.

Akibatnya, lanjut Azam Khan, sidang kembali ditunda pada tanggal 16 Agustus 2021. Ia mengaku, berdasarkan kesepakatan, pada sidang tanggal 16 Agustus tersebut, kelima tergugat sudah memberikan surat kuasa dengan tandatangan basah kepada kuasa hukum.

Mediasi Pimpinan DPR RI Digugat Rakyat Dijadwalkan Tanggal 10 Agustus 2021 

Hasil sidang juga menghasilkan terjadi kesepakatan, akan ada proses mediasi antara tergugat dan penggugat di PN Jakarta Pusat pada tanggal 10 Agustus 2021. Pada mediasi tersebut, akan dibahas permasalahan apa yang membuat Pimpinan DPR RI digugat rakyat.

“Ingat, prinsipnya kalau mediasi, tergugat itu harus hadir sebagai principal (pihak yang secara langsung bermasalah-red). Kalaupun ternyata masih didampingi oleh pengacaranya atau kepala biro hukum dan lain sebagainya, sebenarnya kami keberatan. Karena prinsipnya, mediasi itu harus principal yang hadir. Keduanya, baik penggugat maupun tergugat,” tegas Azam Khan.

Selain secara aturan kelima Pimpinan DPR RI harus hadir, kehadiran mereka akan melegitimasi bahwa bahwa rakyat benar-benar sebagai pihak yang diwakili untuk mengawasi pemerintah (eksekutif). Ia mengingatkan, selama ini para wakil rakyat telah mendapatkan berbagai privilege. Karenanya, sudah selayaknya jika mereka harus hadir saat rakyat mempertanyakan kinerja mereka.

“Harus principal hadir, supaya jangan mengecewakan rakyat. DPR ini duduk karena rakyat. Dipilih oleh rakyat, kayanya juga dari rakyat. Luarbiasa memiliki kekayaan yang super, itu dari rakyat,” ujarnya.

Azam Khan mengaku tidak bisa mengerti mengapa Pimpinan DPR RI digugat rakyat tidak hadir, padahal yang melakukan pemanggilan tersebut adalah pengadilan. Padahal, apa yang dipertanyakan oleh rakyat yang menggugat hanya berkisar masalah tugas mereka selama duduk di Senayan.

“Masak digugat begini saja gak hadir, hampir 3 bulan. Padahal yang kita tanyakan nanti dalam materi itu hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, sekitar itulah kurang lebih pertanyaannya,” kata Humas TPUA.

Ia menekankan, rakyat yang menggugat hanya ingin mempertanyakan apa saja kerja para Pimpinan DPR RI selama ini. Pasalnya, kondisi negara saat ini dirasa sudah tidak kondusif lagi. Pemerintah selaku eksekutif membuat berbagai kebijakan yang dirasa tidak berpihak pada rakyat, sementara para Pimpinan DPR RI terkesan tidak melakukan fungsi konrol sebagai mana mestinya.

“Apalagi dengan situasi Covid yang sekarang ini, sekitar 80 ribu lebih. Siapa yang bertanggung jawab? Dengan dibuatkan Undang-undang nomer 20 Tahun 2020, itu (isinya-red) tidak boleh menggugat. Itu kan juga aneh dan kacau. Belum lagi persoalan yang lain. RUU HIP yang tadinya Pancasila menjadi Ekasila oleh Bu Mega. Ini kalau terjadi, rusak sudah negara, hancur sudah negara. Gitu loh ya. Jadi sudah tidak menghormati lagi,” tegasnya.

Ia berharap, pada mediasi yang rencananya akan digelar di PN Jakarta Pusat pada 10 Agustus 2021 nanti, para Pimpinan DPR RI datang.

“Harapan saya, pada saat mediasi pada tanggal 10 di PN Pusat ini, itu harus hadir principal. Wajib hukumnya untuk hadir. Seandainya tidak hadir? Tentu kami akan protes,” tutup Azam Khan. (OSY)   

Loading...