Pelaku Penggelapan Uang PT Handi Arts Eny Muhayati Meminta Banding

Pelaku Penggelapan Uang PT Handi Arts Eny Muhayati Meminta Banding
Pelaku penggelapan uang PT Handi Arts Eny Muhayati

HARIANNKRI.ID – Usai divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jepara 3 tahun penjara, pelaku penggelapan uang PT Handi Arts Eny Muhayati secara resmi menyatakan mengajukan banding. Penasehat hukum Eny diminta segera mengajukan memori banding sesuai proses yang berlaku.

Kepastian ini disampaikan oleh Humas PN Jepara Tri Sugondo SH saat ditemui di ruang Pelayanan Publik PN setempat. Keputusan keberatan atas putusan majelis hakim PN tersebut sudah tercantum di sistem informasi.

“Yang kami dapatkan di sistem informasi perkara No 70 Pid.B penggelapan atas nama terdakwa Eny Muhayati. Penasehat hukum terdakwa Eny Muhayati mengajukan memori banding. Biasanya 14 hari setelah kita terima, disampaikan ke jaksa penuntut umum. Kontra memori,” katanya, Kamis (12/8/2021).

Pelaku Penggelapan Uang PT Handi Arts Eny Muhayati Meminta Banding
Humas PN Jepara Tri Sugondo SH saat dikonfirmasi terkait perkara penggelapan uang PT Handi Arts dengan terdakwa Eny Muhayati, Kamis (12/8/2021)

Kronoligis Penggelapan Uang PT Handi Arts

Seperti diberitakan sebelumnya, staf pembukuan PT Handi Arts Eny Muhayati dilaporkan oleh Direktur Utama perusahaan yang bernama Hor Han Seng ke Polres Jepara karena diduga menggelapkan uang perusahaan. Kecurigaan bermula saat ia mengecek laporan keuangan PT Handi Arts saat Eny tidak masuk kerja sekitar bulan Juni 2020 lalu. Saat mengecek keuangan perusahaan, ia merasa ada yang tidak benar dalam laporan pembukuan tersebut.

Setelah diperiksa lebih lanjut, Hor Han Seng menilai ada selisih antara laporan dan keuangan sejak tahun 2018 hingga tahun 2020. Selisih tersebut rinciannya, tahun 2018 sebanyak Rp196.158.230, tahun 2019 sebanyak Rp 168.317.856 dan tahun 2020 sebesar. Rp 130.496.034. Total selisih keseluruhan sebesar Rp 493.972.120.

Pada tanggal 15 Juni 2020, Direktur Utama PT Handi Arts ini pun melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polres Jepara. Eny Muhayati dilaporkan dengan dugaan penggelapan uang perusahaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 374 KUHPidana.

Pada 5 Agustus 2021, Ketua majelis hakim Danar Dono SH MH akhirnya memutuskan terdakwa Eny Muhayati bersalah. Ia dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 374 KUHPidana dan dihukum penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan. Putusan ini 6 bulan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Dalam sidang hari kamis tgl 5 agustus 2021 dlm perkara an. Terdakwa eny muhayati binti subakir dengan acara pembacaan putusan. Dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 3 tahun dan 6 bulan hakim menjatuhkan putusan selama 3 tahun. Terhadap putusan tersebut penasihat hukum dan terdakwa menyatakan pikir-pikir yg diberikan selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah nanti akan banding atau menerima putusan tersebut,” kata Humas PN Jepara Tri Sugondo melalui pesan WA, Jumat (6/8/2021). (STA)

Loading...