Terdakwa Penggelapan Uang PT Handi Arts Eny Muhayati Diputus Penjara 3 Tahun

Terdakwa Penggelapan Uang PT Handi Arts Eny Muhayati Diputus Penjara 3 Tahun
Ketua majelis hakim Danar Dono SH MH saat memimpin sidang vonis terpidana Eny Muhayati di ruang sidang utama, Kamis (5/8/2021) pukul 16.20 WIB

HARIANNKRI.ID – Ketua majelis hakim Danar Dono SH MH dalam perkara dugaan penggelapan uang PT Handi Arts akhirnya memutuskan terdakwa Eny Muhayati bersalah. Ia dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 374 KUHPidana dan dihukum penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan.

Putusan tersebut dinyatakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan negeri (PN) Jepara Jawa Tengah, Kamis (5/8/2021). Selain memutuskan bersalah dengan penjara 3 tahun, Eny Muhatayi dinyatakn tetap ditahan dan membayar perkara sebesar 5 ribu rupiah. Sedangkan barang bukti dikembalikan ke Hor Han Seng. Putusan ini 6 bulan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang hari kamis tgl 5 agustus 2021 dlm perkara an. Terdakwa eny muhayati binti subakir dengan acara pembacaan putusan. Dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 3 tahun dan 6 bulan hakim menjatuhkan putusan selama 3 tahun. Terhadap putusan tersebut penasihat hukum dan terdakwa menyatakan pikir-pikir yg diberikan selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah nanti akan banding atau menerima putusan tersebut,” kata Humas PN Jepara Tri Sugindo melalui pesan WA, Jumat (6/8/2021).

Terdakwa Penggelapan Uang PT Handi Arts Eny Muhayati Diputus Penjara 3 Tahun
Indra Yusuf penasehat hukum Eny Muhayati

Tanggapan Penasehat Hukum Eny Muhayati

Sementara itu, melalui pesan WA, Kamis (5/8/2021), Indra Yusuf menyatakan kliennya belum memutuskan untuk menerima atau menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Dalam hal ini terdakwa pikir2 atas putusan PN Jepara, Apakah akan menerima atau mengajukan banding berkaitan dengan pertimbanfan majelis hakim,” ujar Indra kepada hariannkri.id.

Terdakwa Penggelapan Uang PT Handi Arts Eny Muhayati Diputus Penjara 3 Tahun
Eny Muhayati saat mengikuti sidang melalui daring

Kronologis Penggelapan Uang PT Handi Arts

Seperti diberitakan sebelumnya, staf pembukuan PT Handi Arts Eny Muhayati dilaporkan oleh Direktur Utama perusahaan yang bernama Hor Han Seng ke Polres Jepara karena diduga menggelapkan uang perusahaan. Kecurigaan bermula saat ia mengecek laporan keuangan PT Handi Arts saat Eny tidak masuk kerja sekitar bulan Juni 2020 lalu. Saat mengecek keuangan perusahaan, ia merasa ada yang tidak benar dalam laporan pembukuan tersebut.

“Dengan beberapa kejadian tersebut maka dicek secara keseluruhan. Dan didapati ada banyak laporan keuangan yang ada di PT Handi Arts yang dibuat oleh saudari Eny Muhayati yang tidak benar. Sehingga ada kerugian yang dialami,” kata Hor Han Seng saat ditemui di salah satu hotel di Kota Salatiga, Senin (28/6/2021).

Ia pun mengaku menghubungi Eny Muhayati melalui WhatsApp dan memintanya datang ke kantor untuk mengklarifikasi hal tersebut. Namun, katanya, Eny Muhayati menghindar dengan alasan sibuk.

Setelah diperiksa lebih lanjut, Hor Han Seng menilai ada selisih antara laporan dan keuangan sejak tahun 2018 hingga tahun 2020. Selisih tersebut rinciannya, tahun 2018 sebanyak Rp196.158.230, tahun 2019 sebanyak Rp 168.317.856 dan tahun 2020 sebesar. Rp 130.496.034. Total selisih keseluruhan sebesar Rp 493.972.120.

Lanjutnya, Eny Muhayati diduga melakukan penggelapan dengan dengan cara antara lain menggunakan uang perusahaan untuk pembayaran invoice double, menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa ijin perusahaan, memasukan uang persahaan ke rekening pribadi. Eny Muhayati juga diduga membuat laporan keuangan PO dan Payment dari buyer banyak yang tidak sesuai dengan cara keuangan yang masuk ke rekening tidak di laporkan atau tercatat di pembukuan payment.

“Sehingga saya melaporkan ke kepolisian karena Eny Muhayati tidak ada tanggung jawab,” tegas Hor Han Seng.

Pada tanggal 15 Juni 2020, Direktur Utama PT Handi Arts ini pun melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polres Jepara. Eny Muhayati dilaporkan dengan dugaan penggelapan uang perusahaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 374 KUHPidana. (STA)

Loading...