Direktur LP3BH Manokwari Mempertanyakan Penangkapan 10 Mahasiswa Oleh Sat Brimob Polda Papua Barat

Direktur LP3BH Manokwari Mempertanyakan Penangkapan 10 Mahasiswa Oleh Sat Brimob Polda Papua Barat
Direktur LP3BH Manokwari Mempertanyakan Penangkapan 10 Mahasiswa Oleh Sat Brimob Polda Papua Barat

HARIANNKRI.ID – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum Manokwari (LP3BH Manokwari), Yan Christian Warinussy, SH mempertanyakan tindakan penangkapan terhadap 10 mahasiswa di asrama mahasiswa Kabupaten Mimika Manokwari.

Hal tersebut disampaikan Warinussy dalam rilisnya yang diterima media ini Senin (22/11/2021). Apa yang menjadi tujuan dan latar belakang dari penggeledehan yang berujung penangkapan terhadap mahasiswa tersebut.

“Saya mempertanyakan maksud, tujuan dan alasan yang melatarbelakangi tindakan penggeledahan dan penangkapan terhadap 10 orang mahasiswa di asrama Mahasiswa Kabupaten Mimika di kompleks Amban Permai, Manokwari, Provinsi Papua Barat, Senin (22/11/2021) sekitar pukul 06:30 WIT,” katanya.

Lanjutnya, sesuai laporan yang diterima LP3BH Manokwari penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Brimob Polda Papua Barat. Adapun yang menjadi pimpinan pada saat itu adalah Kasat Kombes Pol.Semmy Ronny Thabba.

Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia yang pernah meraih Penghargaan Internasional di bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005 di Canada. Saya telah melakukan klarifikasi lewat pesan WhatsApp kepada Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing dengan ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Pol.Listyo Sigit Prabowo mengenai tindakan yang kami nilai cenderung menciderai prinsip-prinsip HAM yang terkandung dalam UU No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Direktur LP3BH Manokwari Pertanyakan Surat Tugas

Dijelaskannya bahwa yang menjadi pertanyaan adalah pada saat penggeledehan Sat Brimob Polda Papua Barat. Apakah menunjukan surat perintah penggeledehan tempat maupun penggeledehan badan dari pengadilan negeri Manokwari

“Karena Kasat Brimob Polda PB tidak membawa surat perintah penggeledahan. Baik tempat maupun gedung dari Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B. Bahkan sepertinya surat tugas juga tidak ditunjukkan saat melakukan penggeledahan badan pada para mahasiswa penghuni Asrama Mahasiswa Kabupaten Mimika tersebut,” tanya Pengacara yang perna menerima penghargaan internasional di bidang HAM ini.

Ia mengingatkan, tindakan membawa para mahasiswa sebanyak 10 orang ke Mako Brimob PB sangat patut dipertanyakan landasan hukumnya. Karena Indonesia sebagai negara hukum. Yang kini merupakan salah satu negara demokrasi terbesar keempat di Dunia yang patut dicerminkan dari cara aparat negara. Apalagi, lanjutnya, aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

“Sebab indeks demokrasi di Provinsi Papua dan Papua Barat yang cenderung berada pada titik terendah. Akibat perbuatan yang cendeung membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat selama ini,” ujar Direktur LP3BH Manokwari ini.

Sebagai pembela HAM ia mengaku siap memberikan bantuan hukum bagi 10 mahasiswa tersebut. Bila para mahasiswa ini menginginkan dilakukan langkah hukum lebih lanjut paskah peristiwa tersebut.

“LP3BH Manokwari akan memberi bantuan hukum bagi mereka dan para mahasiswa Asrama Mimika. Jika mereka menghendaki dilakukan langkah hukum pasca peristiwa tersebut,” beber pengacara senior ini.

Ke-10 mahasiswa yang ditangkap dan dibawa ke Mako Brimob adalah Engelbertus Beanal, Welison Dekme, Romario Wamang. Andreas Wamang, Win Klabentme, Detiau Magai, Son Wonda, Wianus Alom, Amsal dan Semunya Balinol. (HSG)

Loading...