HARIANNKRI.ID – Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat selaku Tergugat III dalam perkara perdata nomor : 23/Pdt.G/2021/PN.Mnk di Pengadilan Negeri Kelas IB Manokwari Papua Barat. Yan Christian Warinussy mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum banding yang didaftarkan ke Pengadilan tersebut.
“Kami telah menyatakan banding secara resmi atas putusan tersebut Selasa (23/11/2021). Di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Manokwari,” kata Direktur LP3BH Manokwari ini, Rabu (24/11/2021).
Dijelaskan Advokat Senior ini, pihaknya saat ini menunggu salinan putusan dari Kepaniteraan Pengadilan. Putusan tersebut dibutuhkan agar segera melakukan memory banding yang merupakan hak para pihak yang berperkara.
“Kini kami menunggu diberikan salinan putusan dari Pengadilan. Agar kami dapat segera mengajukan memori banding terkait perkara tersebut. Banding dilakukan sebagai bagian dari hak para pihak dalam perkara tersebut,” lanjut Yan Christian Warinussy, SH.
Disebutkan, pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini telah mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya pada tanggal 8 April 2021 yang lalu.
“Dalam perkara ini Penggugat yang terdiri dari Tuan Daud Mandacan, Nyonya Alfonsina Mandacan, Nyonya Dortea Monika Mandacan, Tuan Antoni Agustinus Mandacan serta Tuan George Gemuruh Mandacan melalui Kuasanya Advokat Erwin Rengga Tandisapo, SH telah mengajukan gugatan yang terdaftar pada tanggal 8 April 2021” Beber pengacara Gubernur Papua Barat ini.
Lebih lanjut, dijelaskan pengacara yang pernah meraih Penghargaan Internasional di bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005 di Canada ini. Penggugat mengajukan gugatan terhadap PT Pertamina Persero di Jakarta sebagai tergugat I dan Depot PT Pertamina TBBM Manokwari marketing Operation Region VII Manokwari sebagai tergugat II
“Para Penggugat tersebut mengajukan gugatan terhadap PT.Pertamina (Persero) di Jakarta sebagai Tergugat I dan Depot PT Pertamina (Persero) TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII di Manokwari sebagai Tergugat II” Ucap Yan Christian Warinussy Dalam rilisnya, Rabu (25/11/2021).
Ia menjelaskan para pihak yang terlibat dalam gugatan ini sebagai tergugat termasuk Gubernur Papua Barat dan Bupati Manokwari
Dijelaskannya “Kemudian Gubernur Papua Barat selaku Tergugat III serta Bupati Kabupaten Manokwari sebagai Tergugat III. Juga Nyonya Merry Vony Sorbu, Denny Demianus Sorbu serta Yermina Yeni Sorbu selaku Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VIII. Sedangkan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari sebagai Tergugat VIII”
Dengan diajukan permohonan banding ini oleh Gubernur Papua Barat selaku Tergugat III, maka putusan perdata nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tetap untuk dilaksanakan. (HSG)