HARIANNKRI.ID – Kebijakan Presiden Jokowi melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng (Crude Palm Oil/CPO) dipertanyakan. Pasalnya, jeda waktu antara keluarnya larangan dengan masa pemberlakuan dinilai memberikan kesempatan pengusaha untuk melakukan ekspor besar-besaran.
Larangan ekspor minyak goreng dan CPO sendiri diumumkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 22 April 2022. Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto pun mempertanyakan mengapa larangan tersebut baru diberlakukan pada tanggal 28 April 2022.
Menurutnya, harusnya aturan larangan itu berlaku sejak saat diumumkan. Supaya tidak ada jeda waktu yang memungkinkan perusahaan produsen minyak goreng dan CPO melakukan ekspor besar-besaran di sela waktu larangan tersebut.
“Kalau larangan itu berlaku mulai 28 April 2022 maka sebelum tanggal itu dikhawatirkan akan ada ekspor migor dan CPO besar-besaran. Akibatnya persediaan minyak goreng dan CPO langka dan masyarakat lagi yang dirugikan,” kata Mulyanto di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini pun meminta agar Pemerintah meningkatkan pengawasannya terhadap volume ekspor selama periode 22-28 April. Karena dalam masa-masa tersebut berpeluang pengusaha minyak goreng menggunakan aji mumpung untuk memaksimal ekspor mereka.
“Kalau ini terjadi, maka akibatnya akan menimbulkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri. Hal tersebut tentu sangat tidak kita inginkan. Idealnya, saat mulai berlakunya suatu kebijakan, tidak terpaut waktu yang terlalu lama dengan masa penetapannya, sehingga kebijakan tersebut tidak masuk angin,” tegas Mulyanto. (OSY)