Mulyanto: Berdayakan BPN dan Bulog Untuk Kelola Tata Niaga Minyak Goreng

Mulyanto: Berdayakan BPN dan Bulog Untuk Kelola Tata Niaga Minyak Goreng
Anggota Komisi VII dari FPKS DPR RI Mulyanto desak pemerintah agar memberdayakan Badan Pangan Nasional (BPN) dan Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mengatur ulang tata niaga minyak goreng

HARIANNKRI.ID – Anggota Komisi VII dari FPKS DPR RI, Mulyanto mendesak pemerintah agar memberdayakan Badan Pangan Nasional (BPN) dan Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mengatur ulang tata niaga minyak goreng. Pemerintah harus bisa menempatkan peran negara dalam rantai produksi dan distribusi migor tersebut agar kekacauan yang saat ini terjadi tidak terulang.

Politisi PKS daerah pemilihan Banten III ini menilai, sekarang adalah saat yang tepat bagi Pemerintah merumuskan ulang tata niaga minyak goreng ini secara radikal dan kembali kepada ruh konstitusi.

“Kalau kita konsisten pada Konstitusi mestinya kita kembali menempatkan minyak goreng ini sebagai barang kebutuhan pokok yang penting dan strategis bagi masyarakat. Artinya ada “penguasaan negara” di dalamnya atau negara hadir dalam aspek regulasi, pengaturan, pengawasan, pengurusan maupun pengelolaan. Jangan membiarkannya pada mekanisme pasar seratus persen,” kata Mulyanto di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Ia mengingatkan, sebelum muncul kasus gonjang-ganjing minyak goreng, komoditas ini terkesan dilepas pada mekanisme pasar murni tanpa campur tangan Pemerintah. Baru sekarang, Pemerintah mulai menata komoditas minyak goreng.

Pentingnya Berdayakan BPN dan Bulog Kelola Tata Niaga Minyak Goreng

Mulyanto pun mendesak Pemerintah secara konkrit segera mengambil langkah kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional (BPN) untuk mengatur tata niaga minyak goreng. Termasuk juga melibatkan Badan Urusan Logistik (Bulog) dalam urusan tersebut.

Ia menegaskan, BPN sebagai badan yang bertanggung-jawab dari hulu ke hilir untuk merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan pangan nasional. Saat ini, kewenangan BPN hanya terbatas pada 9 komoditas. Yakni beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.

“Tidak termasuk minyak goreng dan tepung terigu,” imbuhnya.

Sedangkan Bulog, lanjutnya, hanya berperan sebagai operator pelaksana kebijakan pangan, hanya ditugaskan untuk beras, kedelai dan jagung.

“Dua lembaga utama pangan ini malah tidak punya mandat sama sekali terkait komoditas minyak goreng. Kalau memang Pemerintah serius mengatur tata niaga minyak goreng ini, maka segera memberikan mandat pengaturan minyak goreng ini pada dua lembaga tersebut. Agar fokus,” tegas Mulyanto.

Selain itu, ke depan, Mulyanto merasa pemerintah perlu memikirkan pembentukan BUMN minyak goreng. BUMN ini dibentuk sebagai bentuk intenvensi kelembagaan dalam pengelolaan dan pengusahaan minyak goreng ini oleh negara.

“Agar pasar oligopoli minyak goreng ini secara perlahan tetapi pasti dapat dihapuskan.  Sehingga, minyak goreng menjadi tersedia secara melimpah dan dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat,” tutup Mulyanto. (OSY)

Loading...