HARIANNKRI.ID – Laporan dugaan kekerasan terhadap jurnalis di kawasan Makam Botoputih Surabaya beberapa waktu lalu diperkirakan akan berlanjut ke proses pengadilan. Semua fakta dan bukti dinilai sangat lengkap dan memudahkan penyidik untuk menyatakan adanya perbuatan melanggar hukum pada laporan tersebut.
Demikian disampaikan oleh Kepala Divisi Hukum Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Wawan Teguh Nuswantoro. Ia menuturkan, saat ini dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang dilaporkan oleh wartawan beritarakyat.co.id S Ade Maulana memasuki tahap pemanggilan saksi. Tahapan meminta keterangan tersebut dinilainya sudah masuk pada tahap akhir.
“Betul. Saksi pelapor sudah dimintai keterangan, saksi mata juga sudah dipanggil untuk hal yang sama. Kabarnya, hari ini saksi terlapor juga sudah dimintai keterangan juga. Menurut saya sih tahapan mengumpulkan keterangan saksi sudah lengkap,” kata Teguh saat dihubungi hariannkri.id melalui sambungan selular, Kamis (16/6/2022) malam.
Saat ini, lanjutnya, proses pencarian keadilan untuk wartawan ini berada di tangan penyidik Polrestabes Surabaya yang menangani laporan tersebut. Teguh optimis, laporan Ade Maulana akan berlanjut ke proses selanjutnya, yani di kejaksaan terkait.
“Pasti dong. Bukti adanya dugaan kekerasan terhadap jurnalis berupa video itu sampai beredar viral di media sosial kok. Adanya dugaan perbuatan melawan hukum itu sangat jelas. Patut diingat, video tersebut menjadi viral di media sosial karena diduga secara sengaja disebarkan oleh orang yang bertujuan untuk mempermalukan klien saya. Makanya upaya persekusi itu terlihat jelas di berbagai video yang beredar. Jadi bukti adanya dugaan kekerasan terhadap jurnalis itu sangat jelas dan nyata,” ujarnya.
Polisi Presisi dan Laporan Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis
Selain adanya bukti dan kesaksian yang dirasa sangat meyakinkan untuk menjadikan laporan tersebut sebagai pelanggaran pidana, faktor slogan “Polisi Presisi” juga menjadi alasan lain. Ia meyakini, penyidik yang menangani laporan tersebut pasti bekerja secara profesional. Terlebih, laporan tersebut menyangkut seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, yang notabene adalah mitra Polri.
“Saya yakin penyidik adalah polisi presisi yang tentunya bekerja secara profesional. Polisinya presisi, kinerjanya juga presisi,” imbuhnya.
Berdasarkan fakta dan data yang ada, Teguh meyakini tindak lanjut laporan dugaan kekerasan terhadap jurnalis tersebut akan berproses lebih lanjut pada pemidanaan. Ia bahkan meyakini bahwa proses di kepolisian hingga menjadi berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan setempat tidak akan berlangsung lama.
“Saya yakin masalah tersebut akan dinyatakan P21 oleh kejaksaan dalam waktu dua bulan. Karena semuanya sudah sangat jelas,” tegas Teguh.
Terkait penyebaran video yang memperlihatkan Ade Maulana seperti sedang dipersekusi oleh sejumlah orang dengan maksud mempermalukan wartawan tersebut, Teguh tidak secara gamblang menjelaskan apa yang akan dilakukan oleh pihaknya.
“Kita lihat saja nanti. Yang pasti, kami fokus dulu pada masalah dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang dialami oleh saudara Ade. Yang lain urusan nanti,” tutupnya. (OSY)