Jajaran Polda Jateng Tangkap 28 Penjudi Ofline dan Online Dalam Sehari

Jajaran Polda Jateng Tangkap 28 Penjudi Ofline dan Online Dalam Sehari
Ilustrasi artikel berjudul "Jajaran Polda Jateng Tangkap 28 Penjudi Ofline dan Online Dalam Sehari"

HARIANNKRI.ID – Per tanggal 19 Agustus 2022, 11 praktik perjudian ofline maupun online diungkap 9 Polres jajaran Polda Jateng dengan 28 orang penjudi yang diamankan. Penangkapan puluhan pelaku ini adalah tindaklanjut Instruksi Kapolda Jateng untuk babat habis perjudian di Jawa Tengah

Hal ini dikatakan Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dalam pernyataannya, Jumat (19/8/2022). Ia menuturkan, pantauan kinerja sejumlah satuan wilayah ini sudah dilaporkan hasilnya ke Kapolda Jateng. Tak hanya judi online, jajaran Polda Jateng juga menangkap pelaku judi togel, ceki, remi hingga dadu.

“Berdasarkan pantauan dan laporan per tanggal 19 Agustus 2022. Polres yang sudah melaporkan antara lain Rembang 1 kasus, Pemalang 1 kasus, Banjarnegara 2 kasus, Pati 2 kasus, Magelang 1 kasus, Jepara 1 kasus, Demak 1 kasus, Pekalongan 1 kasus dan Klaten 1 kasus. Adapun polres-polres lain masih melakukan lidik dan diharapkan segera melaporkan hasil penindakannya ke Kapolda,” kata Kabidhumas Polda Jateng.

Lanjutnya, jenis perjudian yang berhasil ditangkap jajaran Polda Jateng, lanjutnya, sangat beragam. Dari 11 kasus yang diungkap terdapat 1 kasus judi online, 3 kasus judi dadu, 3 kasus judi kartu serta 4 kasus judi togel.

“Jadi cukup beragam dan ini memang menunjukkan bahwa Polda Jateng tidak pandang bulu. Segala bentuk perjudian akan diberantas,” tegas Iqbal.

Sedangkan dari 28 pelaku perjudian yang ditangkap oleh jajaran Polres, Kombes Iqbal mengatakan terbanyak ditangkap oleh polres Banjarnegara dengan 10 pelaku dari 2 kasus.

“Untuk Polres-Polres lain jumlah pelaku yang ditangkap bervariasi dari 1 hingga 5 orang,” tambahnya.

Kombes Iqbal juga meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif dengan melaporkan kasus judi kepada Polri. Identitas pelapor akan dilindungi Polri dan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti.

Sedangkan bagi sebagian anggota masyarakat yang masih hobi berjudi, dia menghimbau agar mereka untuk menghentikan kebiasaannya itu.

“Lebih baik segera berhenti, daripada nanti masuk bui,” ujar Kabidhumas Polda Jateng. (OSY)

Loading...