HARIANNKRI.ID – Juru bicara Persatuan Masyarakat Adat dan Nusantara Peduli Pelayaran dan Ekonomi Kabupaten Raja Ampat, Abraham Umpain Dimara meminta agar penyelesaian polemik Kapal Express Pricillia 99 yang melayani rute Sorong-Waisai diselesaikan sesuai Undang-Undang yang berlaku. Semua pihak harus menyadari tupoksi masing-masing dan yang terpenting, mengedepankan kepentingan masyarakat selaku pengguna jasa.
Bram menuturkan, pada hari Selasa (22/11/2022) lalu dirinya menghadiri rapat di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Sorong (KSOP Sorong). Diantara agenda rapat, membahas pelayaran Kapal Penumpang Express Pricillia 99 dari Sorong-Waisai dan Waisai-Sorong
“Hasilnya, disesuaikan dengan tupoksi kesyabandaraan. Untuk Sorong diserahkan ke KSOP Sorong. Sementara di Raja Ampat ada penyelenggara pelayaran, yaitu KUPP (Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan-red) Kelas 2 Raja Ampat. Jadi dikembalikan masalahnya ke Raja Ampat. Untuk diatur lebih lanjut oleh Kepala KUPP Raja Ampat,” kata Bram kepada hariannkri.id, Kamis (24/11/2022).
Ia mengingatkan, dalam mengambil kebijakan, Kepala KSOP dan Kepala KUPP Raja Ampat harus memperhatikan tingkat keselamatan berlayar dan sistem pelayaran yang telah diatur dalam Undang-undang. Jadi bukan mengacu pada notulen rapat pada tanggal 17 Oktober 2022 di KSOP Sorong
“Yang merupakan notulen rapat penyedia jasa. Bukanlah notulen rapat pengguna jasa. Jadi cacat hukum,” imbuh Bram.
Terkait dengan polemik jadwal keberangkatan kapal Express Pricillia 99, Abraham menuturkan, perlu ada kebijakan dari kedua Perwakilan Pemerintah. Baik rute Waisai-Sorong begitu juga Sorong-Waisai. Tetap pulang-pergi. Hanya hari Jumat saja kapal Express Pricillia 99 berlayar dari Waisai-Sorong pada Pukul 16.00 WIT, karena terkait pengguna jasa lainnya, yaitu PNS atau unsur lembaga pemerintah lainnya.
“Saya sangat berterimakasih kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Wakil Bupati Raja Ampat bersama stakeholder lainnya. Yang telah meresmikan KM Express Pricillia 99 dalam melaksanakan pelayaran melayani masyarakat Raja Ampat,” ungkapnya.
Masyarakat Optimis Kepala KUPP Raja Ampat Mampu Tuntaskan Polemik Kapal Express Pricillia 99
Juru bicara Persatuan Masyarakat Adat dan Nusantara Peduli Pelayaran dan Ekonomi Kabupaten Raja Ampat ini mengucapkan selamat kepada Kepala KUPP atas penugasannya di Raja Ampat. Ia meyakini, Kepala KUPP Raja Ampat akan bekerja sesuai perundangan yang ada.
“Kami juga berterimakasih dengan kehadirannya Kepala UPP yang baru saja dilantik di Raja Ampat. Semoga beliau mampu memberikan angin segar dan mencairkan suasana dalam sistem para penyedia jasa. Sehingga semua aturan main berpedoman pada Undang-undang Pelayaran,” kata Bram.
Pria yang juga Ketua Ikatan Pengusaha Asli Raja Ampat (IPAR) ini Kepala KSOP Sorong dan Kepala KUPP Raja Ampat untuk tidak harus berpatokan seutuhnya pada notulen rapat 17 Oktober 2022 lalu. Karena KUPP Raja Ampat adalah perwakilan pemerintah untuk penyelenggaraan pelayaran di Raja Ampat.
“Maka berkerjalah berdasarkan aturan main yang telah ditetapkan oleh Negara dalam Perundang-undangan sebagai Perwakilan Pemerintah. Bukan berpedoman pada notulen rapat, seperti yang dilakukan oleh KSOP Sorong. Ingat, KSOP dan KUPP adalah Pemerintah bukanlah penyedia jasa (swasta-red). Pemerintah tetap Pemerintah. Tugasnya melayani semua unsur, termasuk prioritas negara dalam hal ini masyarakat Raja Ampat,” tegas Bram.
Ia meyakini, notulen tersebut bukan resmi dikeluarkan oleh negara. Karenanya, notulen rapat tersebut sangat beralasan untuk ditinjau kembali. Secara aturan, katanya, pada rapat tersebut harus melibatkan masyarakat selaku pengguna jasa.
“Sebab kurang pihak, tidak ada notulen pengguna jasa soal (membahas-red) waktu keberangkatan dan soal tarif harga tiket,” ujar Bram.
Tokoh pemuda Raja Ampat inipun mengingatkan petinggi KSOP Sorong untuk mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan mengenai Tupoksi. Termasuk juga dalam menjatuhkan sanksi pelanggaran dalam berlayar.
Sebagai contoh, jika ada muatan penumpang yang melebihi kapasitas, barulah penyedia pelayaran bisa ditindak. Diantaranya dengan dengan menahan sementara waktu Surat Ijin Berlayar (SIB), karena jelas membahayakan keselamatan berlayar.
“Bukan sebaliknya, menahan kapal yang muatannya tidak melebihi kapasitas dan memiliki dokumen lengkap. Ada apa dibalik semuanya ini? Perlu dicurigai,” tutup Bram. (OSY)