HARIANNKRI.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Raja Ampat menggelar rapat dengan pihak terkait membahas tentang penentuan harga tiket trayek kapal cepat Waisai-Sorong pulang-pergi. Hasil rapat tersebut akan dirumuskan dan diteruskan kepada Gubernur Papua Barat untuk mendapatkan pengesahan.
Berdasarkan undangan yang disebar, rapat tersebut digelar di Kantor Bupati Aula Wayag untuk menindaklanjuti rekomendasi dan pandangan akhir Fraksi Demokrat pada rapat pleno rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023. Juga menyikapi demo damai dari Persatuan Masyarakat Adat dan Nusantara Peduli Ekonomi Pembangunan Raja Ampat (PAMAN) tentang harga tiket trayek kapal cepat Waisai-Sorong.
Hadir dalam rapat tersebut, Kepala UPP Raja Ampat, Wakapolres Raja Ampat, Kepala Dinas Perhubungan Raja Ampat, Asisten II bidang Pembangunan, Kadis Perikanan, Kasatpol PP. Hadir pula perwakilan PT BPM dan PT FIL selaku penyedia jasa dan perwakilan PAMAN.
Usulan Harga Tiket
Salah satu juru bicara PAMAN, Abraham Umpain Dimara menuturkan, diantara hasil rapat adalah untuk sementara waktu, jadwal dan harga tiket Sorong-Waisai PP tetap seperti saat ini. Harga dan jadwal akan berubah seiring dengan ditetapkannya aturan yang baru, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Sambil menunggu usulan harga tiket dari pengguna jasa. Dalam hal ini Masyarakat-masyarakat Adat dan Nusantara melalui Lembaga Adat, Dewan Adat dan Paguyuban Nusantara. Tentu saja dalam sebuah keputusan bersama yang sesuai regulasi yang berlaku,” kata Bram dalam pernyataannya, Selasa (6/12/2022).
Ia menegaskan, diantara regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2021 Pasal 22 ayat 2. Ia juga menyebut Permenhub RI No. PM 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Taris Angkutan Penyeberangan.
Hasil Pertemuan Pemda Raja Ampat tersebut, lanjut Juru Bicara PAMAN, akan menjadi acuan dasar untuk menyusun tarif dan jadwal. Nantinya, akan diserahkan kepada Pemda Raja Ampat dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara (KUPP) Raja Ampat. Selanjutnya, diteruskan kepada Gubernur Papua Barat untuk mengeluarkan Keputusan Penetapan Tarif dan Jadwal sesuai ketentuan Perundang-undangan.
“Ucapan terima kasih dari Masyarakat Adat kepada seluruh Pemangku Kepentingan atas Negeri seribu pulau ini demi meningkatkan pelayanan publik. Untuk itu, mari kita dukung Pemulihan Perekonomian di Raja Ampat,” kata Bram.
Juru bicara PAMAN ini menjabarkan, masyarakat selaku pengguna jasa sudah memberukan usulan harga tiket. Tarif bawah diusulkan 70 ribu, tarif tengah 75 ribu dan tarif atas 80 ribu. Sedangkan untuk mahasiswa dan Pelajar berkisar 50 ribu.
“Soal VIP terserah dari penyedia jasa kapal penumpang dari PT BPM dan PT FIL. Tapi tentunya harus mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di NKRI,” tegas Bram.
PAMAN Kritik Notulen Keputusan Bersama 17 Oktober 2022
Abraham juga menyinggung kesepakatan bersama yang pernah dibuat oleh penyedia jasa dengan beberapa pihak yang lakukan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Sorong, 17 Oktober 2022 lalu. Ia menyebut, notulen kesepakatan bersama tersebut acap kali dijadikan dasar hukum Kepala KSOP Sorong dalam menetapkan kebijakan. Ia pun menyebutkan Permen Perhub RI No. PM 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Taris Angkutan Penyeberangan Pasal 3 ayat 2 huruf A, B, dan C.
“Sangat jelas. Tidak sedikitpun ada kewenangan melekat kepada Kepala KSOP Kota Sorong untuk menyetujui atau turut serta dalam penyusunan tersebut. Karena bertentangan dan cacat hukum, maka notulen tersebut bukanlah keputusan yang harus dilaksanakan. Sebab notulen tanggal 17 Oktober 2022 adalah kesepakatan sepihak tanpa mengacu pada regulasi Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah,” tegas Ketua Ikatan Pengusaha Asli Raja Ampat (IPAR) ini.
Karenanya, Bram meyakini, notulen tersebut merupakan kesepakatan yang bukan Keputusan Pejabat Kepala Daerah Provinsi untuk menetapkan tarif berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu, berdasarkan rujukan hukum, dengan sendirinya mengugurkan notulen tersebut.
“Karena aturan itu dibuat negara demi menciptakan iklim bisnis yang sehat, tanpa kepentingan,” imbuhnya.
Kepala KSOP Sorong Tak Hadir Undangan Pemda Raja Ampat
Juru Bicara PAMAN menyayangkan Kepala KSOP Sorong tidak adatang pada rapat tersebut. Ia mengaku sempat menanyakan ketidakhadiran Jece Julita Piris kepada pihak Pemda Raja Ampat. Kepada Bram, mereka mengatakan bahwa undangan sudah diberikan, namun entah mengapa tidak datang tanpa ada konfirmasi bakal tidak hadir.
“Tidak ada pemberitahuan tidak bisa hadir. Perwakilan dari KSOP Sorong yang menggantikan juga tidak ada. Kok Kepala KSOP Kelas I Sorong tidak sedikitpun menghargai undangan rapat dari Pemerintah Daerah,” ujar Bram.
Ia pun mengingatkan Kepala KSOP Sorong untuk menghormati Pemda Raja Ampat. Selain itu, Ketua IPAR ini juga mengingatkan Kepala KSOP Sorong untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan tupoksi yang ada, jangan melampaui batas.
“Ingat, NKRI ini negara hukum. Jadi tidak perlu memimpin KSOP dengan istilah tangan besi. Ingat, anda itu diatur dalam regulasi perundang-undangan yang berlaku. Jadi kalau mau gunakan kewenangan, itu pada jalurnya. Bukan pada kebutuhan dan kepentingan yang mengorbankan Pemerintah dalam peningkatan PAD dan Pemulihan Perekonomian Masyarakat Adat dan Nusantara di Raja Ampat,” pungkas Abraham. (OSY)