PAMAN: Kepala KSOP Sorong, Ada Apa Soal Pelayaran Trayek Sorong-Waisai?

PAMAN: Kepala KSOP Sorong, Ada Apa Soal Pelayaran Trayek Sorong-Waisai?
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Sorong (KSOP Sorong)

HARIANNKRI.ID – Persatuan Masyarakat Adat dan Nusantara Peduli Ekonomi Pembangunan Kabupaten Raja Ampat (PAMAN) mendesak Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Sorong (KSOP Sorong) Jece Julita Riris menjelaskan apa yang terjadi dengan polemik jasa pelayaran trayek Sorong Waisai. Kesyahbandaran tersebut dinilai berpihak dalam membuat keputusan dan terkesan membiarkan adanya upaya praktek monopoli pada trayek tersebut.

Juru bicara PAMAN, Abraham Umpain Dimara menjelaskan, bukan tanpa alasan pihaknya mendesak Kepala KSOP Sorong memberikan penjelasan. Pasalnya, Jece terkesan begitu ngotot meminta PT FIL untuk mematuhi notulen rapat 17 Oktober 2022.

“Padahal, coba baca notulen itu dengan baik. Terlihat kalau isinya merugikan salah satu pihak. Lalu mengapa bu Kepala KSOP Sorong begitu ngotot meminta untuk dipatuhi? Bahkan sampai mengadukan ke Polres Sorong Kota. Ada apa ini? Belum lagi kalau dilihat fakta lapangan. Lebih mengarah lagi ke upaya penegakan monopoli,” kata Bram kepada hariannkri.id melalui sambungan selular, Rabu (30/11/2022).

Keganjalan Isi Notulen Rapat 17 Oktober 2022 di Kantor KSOP Sorong

Menurut Abraham, secara keseluruhan, isi notulen tersebut jelas terlihat merugikan salah satu perusahaan jasa pelayaran, yakni PT FIL. Pertama, pada notulen tersebut, dari 3 perusahaan jasa pelayaran, hanya kapal PT FIL saja yang mengalami perubahan jadwal.

PT BPM yang memiliki 4 kapal ekspres, setiap hari 2 kapalnya berlayar dari Sorong menuju Waisai, yakni 09.00 WIT dan 14.00 WIT. Demikian pula untuk rute Waisai ke Sorong, berlayar setiap hari 2 kapal dengan waktu pemberangkatan jam 09.00 dan 14.00 WIT.

PT PMS memiliki 1 kapal perintis, hanya berlayar sekali dalam satu minggu. Berangkat dari pelabuhan Sorong Minggu pukul 13.30 WIT dan dari pelabuhan Waisai hari Senin jam 17.00 WIT.

Untuk PT FIL yang memiliki 2 kapal (1 kapal perintis dan 1 kapal ekspres), berangkat dari pelabuhan Sorong setiap hari Selasa, Kamis dan Sabtu. Untuk kapal ekspres berangkat jam 11.00 WIT dan kapal perintis berangkat jam 14.00 WIT. Dari pelabuhan Waisai, kapal milik PT FIL berangkat setiap hari Rabu, Jumat dan Minggu. Adapun waktu keberangkatan, untuk kapal ekspres pukul 16.00 WIT dan 14.00 WIT.

“Hanya jadwal kapal milik PT FIL yang diubah, dari awalnya pukul 09.00 dan 14.00. Mengapa hanya jadwal satu perusahaan saja yang diubah? Padahal wilayah kesyahbandaraan berbeda, karena ada Syahbandar Raja Ampat, Pemda Raja Ampat, DPRD Raja Ampat. Namun diatur semua oleh Syahbandar Kota Sorong,” ujar Bram.

Ia pun menanyakan kajian limiah KSOP Sorong yang menggeser jadwal keberangkatan kapal ekspres dari pukul 14.00 menjadi pukul 16.00 WIT. Secara logika, ungkapnya, akan lebih aman jika pelayaran kapal ekspres dilakukan pada siang hari dari Waisai dan sampai di pelabuhan Sorong pada sorenya.

“Kalau pukul 4 sore, nyampai Sorong malam. kajian ilmiah apa yang diambil Kepala KSOP Sorong? Berlayar di malam hari kan jelas lebih berbahaya. Sekali lagi, ada apa?” tanya Bram.

Penetapan Harga Tiket Sorong-Waisai

Alasan kedua, Bram menanyakan mengapa masyarakat selaku pengguna jasa tidak dilibatkan dalam rapat penetapan harga tiket. Ia pun menyebut Peraturan Perundangundangan dan Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2021 Pasal 22 ayat 2. Besaran tarif pelayanan jasa angkutan perairan Pelabuhan ditetapkan atas dasar kesepakatan bersama antara penyedia jasa dan pengguna jasa berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif dengan menggunakan pedoman perhitungan yang ditetapkan oleh Menteri.

“KSOP Sorong bekerja tidak berdasarkan aturan itu sebagai rujukan hukum dalam menentukan tarif. Ada apa?” tegasnya.

Bram mengklaim, lebih dari pengguna jasa pelayaran trayek tersebut adalah masyarakat Raja Ampat. Karenanya, adalah hal yang wajib masyarakat Raja Ampat dilibatkan pada proses penetapan harga. Padahal, lanjutnya, masyarakat merasa keberatan dengan harga tiket saat ini. Bahkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Raja Ampat pun sudah menyurati KSOP Sorong terkait hal tersebut.

“Pemda sudah menyurati tapi gak didengar. Pemda dan masyarakat mengusulkan harga tiket tarif bawah 100 ribu, tarif tengah 110 ribu dan tarif atas 115 ribu untuk Penumpang Ekonomi. Sementara VIP 175 ribu sampai dengan 200 ribu. Masyarakat keberatan dengan harga 125 ribu malah sekarang naik lagi jadi 140 ribu,” ucap juru bicara PAMAN.

Notulen Rapat Merugikan Salah Satu Pihak

Pria yang juga Ketua Ikatan Pengusaha Asli Raja Ampat (IPAR) ini melanjutkan alasan ketiganya. Dari dua hal itu saja, baginya, jelas terlihat ada pihak yang dirugikan jika Kepala KSOP Sorong berkeras pada notulen tersebut. Terlebih lagi mengadukan PT FIL melanggar kesepakatan tersebut ke Polres Sorong Kota.

Ia pun mengingatkan, notulen tidak dapat ditetapkan sebagai aturan baku, sebab Indonesia adalah negara hukum. Semua kebijakan bahkan keputusan pejabat harus bermuara atau berdasar pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Agar tidak merugikan lain pihak dan tidak merusak citra negara.

“Kalau sudah jelas merugikan salah satu pihak, apakah notulen tersebut masih bisa dipatuhi? Kok malah mengadu ke Polres? Ada apa?” imbuhnya.

Fakta Lapangan, Keputusan KSOP Sorong Terindikasi Menegakkan Praktek Monopoli

Abraham menjelaskan, dampak keputusan Kepala KSOP Sorong ngotot meminta semua pihak menaati notulen 17 Oktober 2022 langsung bisa dilihat di lapangan. Ia meyakini, sangat tidak adil bagi PT FIL, karena KSOP Sorng tidak memperbolehkan kapal express Pricillia 99 beroperasi. PT FIL harus terus membayar biaya labuh tambat sementara tidak ada pemasukan akibat tidak berlayar. Bergesernya jadwal pelayaran, disebut Bram, membuat penumpang berkurang.

Dengan demikian, loadfaktor yang menjadi alasan KSOP Kelas I Sorong, dapat kami bantah dengan data manifest penumpang sebelum sotulen ini dibuat. Yang lebih masuk akal sekali adalah, dengan turunnya harga tiket tentu akan mencegah terjadinya loadfaktor. Artinya, peningkatan pengguna jasa akan bertambah. Karena harga tiket murah,” kata Ketua IPAR.

Fakta lapangan yang sangat menyolok adalah, saat ini tidak ada lagi perusahaan jasa pelayaran penumpang yang beroperasi dengan kapal ekspres, kecuali PT BPM. Artinya, menurut Bram, secara tidak langsung, keputusan Kepala KSOP Sorong berdampak pada timbulnya praktek monopoli.

“Ini nyata dan tidak dapat dipungkiri. Hanya ada satu perusahaan yang melayani trayek Sorong-Waisai. Apalagi kalau bukan monopoli? Tolong jelaskan ke kami masyarakat Raja Ampat. Apa kami punya pilihan lain? Tidak ada,” seru Bram.

Juru bicara PAMAN ini pun meminta Jece Julita Piris untuk menjelaskan kepada masyarakat Raja Ampat tentang apa yang sebenarnya terjadi. Ia tidak ingin timbul prasangka negatif dari banyak pihak yang antinya akan menggelinding menjadi bola panas.

“Pertanyaanya, alasan apa KSOP Kelas I Sorong mempertahankan notulen tersebut. Yang sudah sangat jelas tabrak aturan. Tolong dijelaskan di hadapan forum,” tutup Abraham Umpain Dimara. (OSY)

Loading...