Dianggap Lamban Tangani Kasus, Keluarga Korban Datangi Polres Kebumen

Dianggap Lamban Tangani Kasus, Keluarga Korban Datangi Polres Kebumen
AN beserta keluarga korban pemerasan serta pengancaman dan Undang-undang ITE mendatangi Unit 2 Tipidter Polres Kebumen Jawa Tengah, Senin (16/12/2024)

HARIANNKRI.ID – Keluarga korban pemerasan serta pengancaman dan Undang-undang ITE mendatangi Polres Kebumen Jawa Tengah. Mereka mempertanyakan hasil dari tindak lanjut penyelidikan Unit 2 Tipidter atas aduan AN tertanggal 26 Agustus 2024 lalu.

AN selaku korban menuturkan, bersama keluarga, ia mendatangi penyidik Unit 2 Tipidter Polres Kebumen Senin (16/12/2024) sekira pukul 10.30 WIB. Mereka berharap ada tindak lanjut agar pelaku SS, seorang oknum perangkat desa (Pemdes) Sekarteja mendapat ganjaran atas perbuatan yang sudah dilakukannya.

“Datang ke Polres hanya butuh penjelasan dari Kanit (Kepala Unit-red). Sudah sampai dimana penyelidikan itu. Sebab sampai sekarang kami belum menerima surat Laporan Polisi (LP-red) dari penyidik. Berharap pelaku mempertanggungjawabkan atas perbuatannya,” ungkap AN saat dikonfirmasi hariannkri.id di depan Polres Kebumen.

Ia menuturkan, aduan terhadap SS masuk tanggal 26 Agustus 2024 lalu. namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum. Karenanya, keluarga korban membutuhkan penjelasan dari Kanit maupun penyidik Unit 2 Tipidter Polres Kebumen.

“Aduan itu sudah hampir empat bulan berjalan. Apa masih kurang lama? Jujur kami sangat kecewa dengan penanganan ini. Sudah lamban dan sangat tidak memuaskan bagi masyarakat bawah yang butuh keadilan,” tuturnya.

AN menambahkan dirinya menerima undangan dari Unit 2 Tipidter untuk diadakan mediasi pada hari Senin, 9 Desember 2024 lalu. Namun hal itu ditolak oleh keluarga korban. Tetapi sampai saat ini masih belum ada kepastian dari penyidik Polres Kebumen.

“Setelah menerima undangan mediasi musyawarah dari Polres langsung kami tolak melalui via WhatsApp ke Kanitnya. Sebab secara pribadi dan keluarga kami merasa dirugikan baik itu secara moril, materil, bahkan harga diri. Jadi hanya ingin lanjut proses sesuai hukum yang berlaku saja. Namun anehnya, setelah itu kok tidak ada kabar dari penyidik. Makanya kami datang kesini,” ujarnya.

Dari keluarga korban juga berharap dari Kapolda, Kabid Propam Polda Jawa Tengah dan Kapolres Kebumen ikut membantu mengawasi dan mengawal aduannya tersebut. Supaya segera ada kepastian hukum dari penyidik Unit 2 Tipidter Polres Kebumen.

“Kami mohon kepada Kapolda, Kabid Propam Polda Jateng, dan Kapolres Kebumen ikut mengawal dan mengawasi. Dan memberikan sanksi apabila ada oknum yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,” harapnya.

“Semoga kedepan jika ada masyarakat kecil yang membuat pengaduan segera ditindaklanjuti sesuai kode etik. Yaitu profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara. Jangan sampai nanti malah ada oknum yang jadi beking dari terlapornya,” pungkasnya.

Penyidik Polres Kebumen Menunggu Pendapat Ahli Bahasa

Kanit 2 Tipidter Iptu Axel Rizky Herdana Polres Kebumen saat dikonfirmasi terkait lambannya penanganan kasus tersebut dia menyampaikan, penyebab belum melakukan gelar perkara. Saat ini penyidik masih membutuhkan bukti-bukti tambahan serta keterangan tambahan dari saksi ahli bahasa sebelum melaksanakan gelar perkara dan menaikkan perkara tersebut dari penyelidikan naik ke penyidikan.

“Memang sampai saat ini kami belum melakukan gelar perkara karena masih butuh pendalaman lebih lanjut. Selain itu, masih butuh pendapat ahli bahasa terlebih dahulu sebelum menaikkan dari penyelidikan naik ke penyidikan,” terang Axel Rizky Herdana di ruang Unit 2 Tipidter, Senin (16/12/2024).

Lanjutnya, saat ini kedua anggotanya sedang ke Purwokerto Banyumas. keduanya sudah dijadwalkan bertemu dengan ahli bahasa untuk membahas perkara tersebut. Apakah termasuk dugaan tindak pidana atau tidak. Ia pun meminta keluarga korban diminta untuk bersabar terlebih dahulu.

“Dua anggota saya lagi ke Purwokerto untuk bertemu ahli Bahasa. Karena baru hari dijadwalkan untuk bertemu dengan ahli bahasa. Nanti kita lihat sama-sama seperti apa hasilnya,” lanjutnya.

Ia berjanji, setelah ada penjelasan dari ahli bahasa penyidik akan segera melakukan gelar perkara bersama unit yang lain. Kanit 2 Tipidter Polres Kebumen ini meminta waktu sampai dua minggu ke depan untuk memberikan hasil dari gelar perkaranya.

“Setelah hari ini ada hasil dari pertemuan dengan ahli bahasa maka kami akan segera melakukan gelar perkara. Yang jelas kami butuh waktu dua minggu ke depan dan semua hasilnya akan disampaikan oleh penyidik ke keluarga korban,” tutupnya. (SND)

Loading...