Bupati Kapuas Gratiskan Iuran PDAM Selama 3 Bulan

Bupati Kapuas Gratiskan Iuran PDAM Selama 3 Bulan
Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat saat mengumumkan penggratisan tarif biaya PDAM selama tiga bulan yakni pada bulan April, Mei dan Juni di Aula Bappeda Kabupaten Kapuas, Selasa (14/4/2020) pagi.

HARIANNKRI.COM – Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat mengumumkan tarif iuran PDAM untuk masyarakat ekonomi menengah kebawah ditiadakan atau digratiskan. Keputusan ini dimaksudkan agar masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah mendapatkan air bersih ditengah wabah pandemic Virus Covid-19 yang tengah melanda dunia khususnya Kabupaten Kapuas.

Hal itu disampaikan Bupati Kapuas Ben Brahim S.Bahat usai acara penandatanganan kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Aula Bappeda Kabupaten Kapuas, Selasa (14/4/2020) siang. Turut mendampingi Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kuala Kapuas Agus Cahyono, ST Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Kapuas H. Ahmad Muhammad Saribi dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) Kapuas Dr. H. Junaidi

Ben Brahim menjelaskan, untuk menjaga Kabupaten Kapuas supaya tidak terjangkit Covid-19 Pemerintah Daerah mengambil tindakan menggratiskan tarif iuran PDAM. Agar masyarakat ekonomi menengah kebawah mendapat jaminan air bersih untuk menjaga kesehatan dalam menghadapi pandemic yang sedang terjadi.

Ben mengatakan pembebasan tarif ini berlangsung selama tiga bulan diawali dari bulan April, Mei dan Juni. Saat ini pihak PDAM sedang melakukan pendataan kepada masyarakat yang ekonomi menengah kebawah agar pembebasan tarif ini tepat sasaran.

“PDAM akan melaksanakan pembebasan tarif biaya PDAM kepada masyarakat menengah kebawah selama tiga bulan kedepan. Diawali dari bulan April, Mei dan Juni 2020. Nanti pihak PDAM akan mendata masyarakat yang akan mendapat pembebasan tarif tersebut. Dan pembebasan tarif ini sekali lagi, untuk masyarakat yang ekonominya menengah kebawah. Agar kebijakan ini bisa tepat sasaran,” kata Bupati Kapuas.

Ia juga menambahkan kepada masyarakat yang dikategorikan tersebut apabila sudah terlanjur membayar di bulan April nantinya akan dikembalikan uangnya dengan mendatangi Kantor PDAM Kuala Kapuas. (AMN)

Loading...