Sekian Lama Menanti, Ternyata Keputusan Menyakiti Hati. Opini Wijiati

Sekian Lama Menanti, Ternyata Keputusan Menyakiti Hati. Opini Wijiati

Sekian Lama Menanti, Ternyata Keputusan Menyakiti Hati. Oleh: Wijiati Lestari, Owner Taqiyya Hijab syar’i

Jika selama ini kita sering mendengar hukum di negeri tercinta tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Mereka yang punya kuasa akan mendapat sanksi ringan bagai kapas walau kejahatan yang dilakukan seberat gajah. Tetapi bagi yang papa hukuman yang diterima tak bisa diterima logika karena beratnya hukuman tak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan.

Namun baru-baru ini sang penyidik dari institusi yang melawan korupsi, Novel Baswedan harus merasakan sakit hati karena keputusan yang dinanti selama 3 tahun 2 bulan hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara bagi kedua terdakwa. Hal ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jln Gajah Mada 1 Gambir, Jakarta pusat, Kamis(11/6/2020). Jaksa menyebut kedua terdakwa tak sengaja menyiram air keras ke wajah Novel. Kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan air keras ke tubuh Novel, tapi nyasar ke muka hingga mengenai mata.(detik.com 11/06/2020)

Padahal untuk kasus yang sama, seperti yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu di tahun 2020 terdakwa Heriyanto dijatuhi hukuman 20 tahun penjara lantaran menyiram air keras ke istrinya Yeta Maryati.

Sungguh sakit hati rakyat mendengar keputusan peradilan untuk Novel Baswedan, apalagi dari penyiraman air keras ini Novel mengalami cacat permanen pada mata sebelah kiri. Tentu tak setimpal dengan hukuman yang di jatuhkan kepada kedua terdakwa. Inilah bobroknya hukum di negeri ini, siapa yang punya kepentingan dan kekuasaan menekan maka dialah yang menang. Keadilan urusan belakangan, yang penting mereka bisa tetap melenggang di kursi kekuasaan. Hukum diperjualbelikan tak jadi persoalan.

Tentu hal ini berbeda dengan sanksi dalam hukum Islam yang dibagi menjadi 4 yaitu:
1. Hudud, sanksi atas kemaksiatan yang telah ditetapkan kadarnya dan menjadi hak Allah seperti sanksi kepada pezina, bagi pencuri dan untuk pelaku LGBT.
2. Fa’zir, sanksi bagi kemaksiatan yang didalamnya tidak ada had dan kafarat
3. Mukhalafat, uqubat yang dijatuhkan penguasa kepada orang yang menentang perintah pengusaha(baik Khalifah atau jajaran pembantunya seperti wali,muawin atau Wazir dan lain-lain).
4. Jinayat, pelanggaran terhadap badan yang didalamnya mewajibkan qishash atau harta(diyat). Juga bermakna sanksi yang dijatuhkan terhadap tindak penganiayaan.

Nah untuk kasus Novel Baswedan ini termasuk katagori dalam jinayat, karena melukai salah satu anggota badan, bahkan dalam kitab Muwatho’ karya Imam Malik dijelaskan bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda”Pada satu biji mata diyatnya 50 ekor unta”. Satu ekor unta harga

Bukan kejam sanksi ini, tetapi sanksi ini ada untuk menjaga nyawa termasuk menjaga organ tubuh manusia. Karena fitrahnya tak ada satupun manusia yang rela kehilangan salah satu organ tubuhnya walau diganti dengan uang berjuta-juta.

Karena sanksinya tidak main-main maka masyarakat akan berpikir ratusan kali ketika akan melakukan penganiayaan yang berujung menyakiti atau bahkan menghilangkan baik secara fisik atau secara fungsi salah satu organ warga lainnya.

Selain itu di mata hukum Islam semua sama, tak ada yang kebal hukum sebagaimana kisah di zaman Nabi Muhammad Saw. Ketika ada seorang wanita bangsawan dari Bani Makhzum yang melakukan pencurian, maka demi menjaga nama baik Bani Makhzum, salah seorang sahabat, Usamah bin Zaid meminta keringanan supaya hukuman diringankan.

Tetapi dengan tegas Nabi Muhammad Saw bersabda”Demi Alloh seandainya Fatimah putriku mencuri, maka aku sendiri yang akan memotong tangannya”(H.R Bukhori dan Muslim). Jadi apapun jabatannya jika dia terbukti bersalah tak hukuman tidak akan diringankan sedikitpun.

Begitulah Islam mengatur sanksi untuk pelaku kejahatan, jika dilaksanakan maka tak akan lagi ada yang sakit hati karena keadilan tak diterima. Jadi untuk apa sebagai umat Islam kita takut menegakkan hukum Islam yang sangat adil.

Loading...