HARIANNKRI.ID – Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) melaporkan oknum polisi Polrestabes Surabaya ke Propam Polri terkait dugaan pembiaran terjadinya persekusi terhadap jurnalis yang terjadi di komplek Makam Botoputih beberapa waktu lalu. Pembiaran tersebut dinilai telah mencoreng marwah kepolisian dan pemberian rasa aman pada jurnalis saat bertugas.
Kepastian pelaporan tersebut dibenarkan Ketua Divisi Hukum KJJT Wawan Teguh Nuswantoro. Dijelaskan, pelaporan tersebut dilakukan pada 1 Juli 2022 dengan nomor laporan: 202 2207 011 639 29. Disinyalir, oknum tersebut bertugas di Polsek setempat.
“Kami kuasa hukum KJJT melaporkan oknum polisi yang pada saat kejadian rekan jurnalis Ade dan Mas Bintang dari media cetak Memorandum. Diintimidasi hingga dipersekusi di lokasi kompleks makam tersebut,” kata Teguh saat dihubungi hariannkri.id melalui sambungan selular, Minggu (2/7/2022).
Ia mengaku pelaporan tersebut didasari atas keprihatinan KJJT atas oknum polisi yang seakan membiarkan dua kuli tinta diintimidasi dan dipersekusi. Oknum tersebut diduga tidak menjalankan fungsinya sebagai aparat Polri yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat bukan golongan dan kelompok atau pelindung tokoh.
“Saat itu dua jurnalis rekan kita posisinya di bawah tekanan massa ormas yang diduga suruhan atau sewaan seorang tokoh agama. Tapi oknum polisi ini diam saja,” imbuhnya.
Adanya pembiaran oleh oknum polisi saat terjadi dugaan persekusi terhadap jurnalis ini juga disesalkan oleh Anggota Divisi Hukum KJJT, Muhammad Naim. Ia menuturkan, pada saat dugaan persekusi tersebut terjadi, salah satu jurnalis, Ade, telah meminta oknum polisi berseragam di lokasi untuk mengamankannya ke Mapolsek setempat. Permintaan perlindungan tersebut bukannya dikabulkan, oknum polisi tersebut malah membiarkan dua jurnalis tersebut dibawa paksa oleh massa yang ada.
“Kenapa justru Ade disuruh oknum polisi ini agar Ade menuruti kemauan Ormas. Yang telah menebar ancaman kepadanya, ” tegas Naim, Minggu (3/7/2022).
KJJT Desak Propam Polri Tindak Oknum Pencoreng Marwah Institusi Kepolisian
Ditegaskan, atas dasar pelaporan yang dibuat, KJJT mendesak Propam Polri segera menindak oknum polisi tersebut. Oknum tersebut diduga membiarkan terjadinya tindakan kejahatan kepada jurnalis, bahkan terkesan memihak massa dan oknum tokoh agama terduga pelaku.
Naim mengingatkan, pada pelaporan yang dilakukan, pihaknya telah menyertakan bukti rekaman dan saksi-saksi atas dugaan tindak pidana tersebut. Ia meyakini, semua bukti yang disertakan lebih dari cukup menjadi petunjuk penyidik Propam untuk memproses laporan.
Selain itu, Naim sangat menyesalkan sikap oknum polisi tersebut yang memberikan pernyataan di beberapa media massa bahwa tidak ada persekusi atau tindakan kejahatan di Makam Sentono Agung Botoputih. Baginya, pernyataan yang dilontarkan tersebut telah mencoreng marwah institusi kepolisian.
“Ini jadi preseden buruk bagi Polri. Oknum ini membuat penggiringan opini, seolah tidak terjadi kasus. Yang tidak etis, pernyataannya dilontarkan di media setelah Ade melaporkan secara pidana ke Polrestabes Surabaya. Oknum polisi itu seolah mendahului proses hukum yang sedang ditangani Sat Reskrim Polrestabes. Dengan harapan penyidik terpengaruh. Padahal saksi, video dan bukti adanya tindak persekusi terjadi,” kata Naim.
Sebelumnya, hariannkri.id telah mencoba menghubungi oknum polisi yang dimaksud untuk meminta klarifikasi dan wawancara. Namun hingga berita ini diturunkan, hariannkri.id belum mendapatkan balasan. (OSY)