Perang Kapolri Melawan Judi Online Dibalas Dengan Kartu Karakter Rp 1.000

Perang Kapolri Melawan Judi Online Dibalas Dengan Kartu Karakter Rp 1.000
Beberapa kartu karakter yang disinyalir mempunyai barcode terkoneksi ke situs judi online

HARIANNKRI.IDKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, saat ini marak judi online melalui kartu karakter Rp 1.000 yang menyasar anak-anak. Bergesernya sasaran ini disinyalir sebagai perlawanan sidikat judi terhadap komitmen Kapolri memerangi perjudian, khususnya online.

Hal ini dikatakan Kepada Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi (Kadivwasmonev) KPAI, Jasra Putra. Ia mengaku kerap mendapat laporan dari orangtua, anaknya bermain judi dengan berbekal membeli kartu karakter mainan seharga 1000 rupiah. Judi online macam ini menjadi simbol dimulainya perlawanan terhadap sikap Kapolri dalam memerangi perjudian.

“Karena mereka menggeser industrinya yang banyak hambatan ke orang dewasa. Dengan mengajak anak anak masuk bermain judi online,” kata Jasra Putra kepada hariannkri.id, Rabu (28/9/2022).

Ada Barcode Pada Kartu Karakter Rp 1.000 Terkoneksi Situs Judi Online

Lanjutnya, hal ini terungkap setelah warga di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, menemukan mainan anak-anak berjenis kartu 5×8 sentimeter. Ternyata, mainan ini bisa dikoneksi ke hp anak-anak yang asyik bermain melalui barcode. Dengan cara mendekati melalui karakter yang disukai anak. Seperti figure, artis, kartun, dan isu kekinian. Judi berkedok mainan anak.

“KPAI meminta pengawasan perdangangan segera mencabut peredaran kartu karakter Rp 1000 yang di jual untuk anak, yang judi online. Artinya sejak Kapolri menyatakan perang melawan judi online, mereka migrasi dengan cara baru, untuk menjaga judi anak,” imbuhnya.

Jasra menuturkan, KPAI telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Kepolisian. Pihaknya ingin segera diberantas judi melalui penjualan karakter yagn sangat disukai anak.

“Kita ingin segera ada pengawasan, terkait produk yang menyasar anak. Seperti apakah ada ijin, ada SNI dalam regulasi memasarkan produk anak, yang layak, ramah, aman dan tidak membahayakan,” ujar Jasra Putra.

Tak lupa, Kadivwasmonev KPAI ini menghimbau semua pihak, baik orangtua maupun dunia usaha baik UKM maupun industri untuk lebih waspada. Memastikan setiap produk yang dipasarkan pada anak atau dibelikan untuk anak, wajib di cek, mengikuti regulasi yang ada di Indonesia.

“Karena ada ancaman berat bila membahayakan anak. KPAI tentu akan melakukan penyelidikan bersama dengan Kepolisian. KPAI akan melihat kembali, kebijakan mainan ramah bagi anak, terutama setelah ada inovasi cara judi online mendekati anak,” tegas Jasra Putra. (OSY)

Loading...