HARIANNKRI.ID – Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Jakarta Utara, Taufik Suroso Wibowo berjanji segera menyelesaikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di wilayah kerjanya. Ia berjanji dalamwaktu sebulan akan memperbaiki database dan turun langsung untuk mensosialisasikan program tersebut agar masyarakat yang berhak mendapatkan sertifikat tanahnya.
Taufik mengakui, selama ini terjadi beberapa kesalahan sehingga program yang dicanangkan Presiden Jokowi tersebut tidak terealisasi dengan baik. Banyak warga yang mengeluhkan ribet dan lambannya pelaksanaan PTSL di Jakarta Utara. Terutama masyarakat yang berada di wilayah Cilincing.
Ia pun meminta waktu untuk membenahinya. Kepada hariannkri.id, Kakan Pertanahan Jakarta Utara ini mengaku telah menyusun tim khusus di bawah komandonya untuk menyegerakan perbaikan.
“Terhadap hasil PTSL yang ada kesalahan, kalau sekarang merasakan itu lama, nanti setelah satu bulan ke depan untuk perbaikan kesalahan. Itu tidak lama. Karena kami membuat tim untuk perbaikan sertifikat itu. Jadi kalau yang lalu itu, dikembalikan ke tim. Nanti tim yang ada perbaikan itu ada di bawah Kepala Kantor,” kata Taufik di kantornnya, Selasa (27/9/2022).
Terhadap masyarakat yang mengeluhkan kinerja bawahannya, ia berjanji, timnya akan bekerja maksimal. Namun ia mengingatkan, program pembuatan sertifikat gratis ini akan cepat selesai apabila memenuhi dua syarat.
“PTSL tidak akan selesai atau tidak akan jadi sertifikat, apabila tanahnya bermasalah suratnya juga bermasalah,” imbuhnya.
Karenanya, Kakan Pertanahan Jakarta Utara meminta pengertian masyarakat agar memahami situasi yang ada. Saat ini, aku Taufik, tim sedang membenahi database yang ada.
“Yang saya perlukan sekarang itu adalah kesabaran dari Bapak Ibu. Karena saya sedang menyelesaikan database untuk penyelesaian PTSL,” ujarnya.
Kakan Pertanahan Jakarta Utara Jelaskan Kategori Status Tanah Pada Program PTSL
Taufik menuturkan, terdapat 3 kategori status tanah, K1, K2 dan K3. Kategori K1 adalah status tanah tidak bermasalah serta suratnya tidak bermasalah. Artinya, clean and clear untuk diterbitkan sertifikat.
“itu ada kategori K1 yang sekarang mungkin sudah Bapak Ibu terima,” jelas Taufik.
Kategori K2 adalah status tanah bersengketa. Sehingga hanya bisa dilakukan pencatatan dalam buku tanah. Adapun kategori K3 adalah status objek tanahnya belum memenuhi syarat. Tanah yang demikian hanya akan dicatat pada buku tanah.
“Yang belum selesai itu sekarang menjadi backlock. Artinya ada tumpang tindih. Artinya, itu juga bermasalah. Terus ada yang sekarang belum ketemu. Nah itu kita akan punya strategi, bagaimana yang belum ketemu berkasnya tidak ada masalah, tetapi sertifikatnya tetap jadi,” katanya.
Taufik pun meminta tenggat waktu untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Ia menambahkan, dirinya selaku Kakan Pertanahan Jakarta Utara berjanji akan menginformasikan perkembangan yang ada. Selain itu, ia juga berjanji akan langsung datang ke masyarakat demi mensukseskan progam PTSL.
“Saya minta waktu, satu bulan dari ini saya sudah membangun databasenya. Elektronik maupun fisiknya saya invent, nanti saya beritahukan ke Bapak Ibu. Saya akan turun lapangan untuk memberikan penyuluhan bagaimana penyelesaian K3 tersebut. Beri waktu saya satu tahun untuk menyelesaikan semua itu. Seluruh Jakarta Utara,” tutup Taufik. (OSY)