HARIANNKRI.ID – Gugatan dua alumni Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) ke Pengadilan Negeri Salatiga diyakini karena ada pihak yang tidak bisa menerima hasil pemilihan rektor periode 2022-2027. Faktor kewenangan rektor yang demikian besar disinyalir menjadi akar permasalahan sesungguhnya.
Hal ini disampaikan mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Alumni Universitas Kristen Satya Wacana (Ikasatya) Dr Agus Suryono MM. Bahkan, menurutnya, adanya perselisihan paska pemilihan rektor sudah bukan rahasia lagi.
“Saya melihat soal pemilihan Rektor memang di UKSW dari dulu sering terjadi sengketa diantara para calon rektor,” kata Agus melalui pesan WA, Rabu (18/1/2023).
Sebenarnya, akar permasalahan yang mendasari perselisihan tersebut adalah kewenangan rektor di UKSW sangat luar biasa besar. Rektor mempunyai kewenangan tidak hanya di pengelolaan akademik saja, namun juga keuangan, aset dan dan juga SDM yang ada di universitas.
“Padahal dalam UU Yayasan dimana dalam penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta, ada organ Yayasan dan Rektor. Masing-masing mempunyai kewenangan,” imbuhnya.
Ia melanjutkan, Organ Yayasan merupakan Badan penyelengara Perguruan Tinggi (PT). Lingkup kewenangannya tentang kebijakan penyelenggaraan PT dan penyelenggaraan atas aset, keuangan dan SDM. Sedangkan kewenangan rektor lebih pada penyelenggaraan akademik.
“Kewenangan rektor yang besar tentunya banyak “pemanisnya”. Menjadikan persaingan dalam pemilihan rektor semakin sengit,” ujar mantan Ketua Pengurus Yayasan Sandjojo Universitas Katolik Soegijapranata Semarang ini.
Agus mengingatkan, setiap calon rektor, pasti punya pendukung masing-masing. Para pendukung sebagai tim sukses, tentunya mengharapkan akan mendapatkan benefit apabila yang didukung menang.
“Dukung mendukung inilah yang menjadikan masing-masing calon rektor tidak siap untuk kalah. Sehingga akhirnya terjadi suatu sengketa dan ada kecendrungan masuk dalam ranah hukum. Yaitu ke Pengadilan,” pungkas Agus Suryono. (OSY)