Dirjen IP KemenHAM: Ada Sel Tikus Bonus Kramat Jabang Bayi

Dirjen IP KemenHAM: Ada Sel Tikus Bonus Kramat Jabang Bayi
Sel tikus (sel gelap) yang di dalamnya ada Kramat Jabang Bayi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon Jawa Barat, Sabtu (08/02/2025)

HARIANNKRI.ID – Keberadaan sel tikus (sel gelap) aktif yang di dalamnya ada Kramat Jabang Bayi menjadi perhatian khusus Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Kementerian Hak Asasi Manusia (Dirjen IP KemenHAM) Dr Nicholay Aprilindo. Menempatkan 5 warga binaan di dalamnya adalah pelanggaran HAM serius yang wajib ditindaklanjuti.

Kesan mendalam ini didapat Dr Nicholay saat inspeksi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon Jawa Barat 8 Februari 2025 lalu. Begitu mendalamnya, hingga ia menjadikan fenomena tersebut sebagai peristiwa yang harus mendapat perhatian khusus.

Dirjen KemenHAM ini menuturkan, dalam inspeksi tersebut, ia ingin melihat kondisi keseluruhan rutan. Diantar oleh Karutan Cirebon, R Indra Pitoy beserta para petugas, rombongan kemudian melihat salah satu sudut rutan yang terbuka dengan sumur tua di tengahnya. Terlihat ada 4 ruang tergembok rapat dengan tulisan masing-masing di atasnya, Shelter 1, 2 dan 3 serta Jabang Bayi.

“Kata petugas, ke-empat ruangan tersebut adalah sel gelap tempat petugas rutan mendisiplinkan warga binaan yang melanggar aturan. Lazim disebut orang dengan sel tikus,” kata Dr Nicholay di Kantor KemenHAM, Jakarta, Senin (10/03/2025).

Dirjen IP KemenHAM: Ada Sel Tikus Bonus Kramat Jabang Bayi
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Kementerian Hak Asasi Manusia (Dirjen IP KemenHAM) Dr Nicholay Aprilindo foto bersama warga binaan yang ditempatkan di sel tikus (sel gelap) yang di dalamnya ada Kramat Jabang Bayi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon Jawa Barat, Sabtu (08/02/2025)

Lanjutnya, perhatiannya pun mengarah pada sel tikus yang di atas pintu ada tulisan “Jabang Bayi” dan di tengahnya “Kramat Jabang Bayi”. Berdasarkan penjelasan petugas, tulisan tersebut ada karena di dalamnya ada makam bayi. Makan tersebut ada sejak jaman penjajahan Belanda sebelum rutan tersebut dibangun.

“Itu sangat tidak manusiawi. Penggunaan sel tikus itu sejak tahun 2017 sudah tidak direkomendasikan oleh Kemenkumham. Apalagi di dalamnya ada makam yang sudah ada sejak jaman Belanda. Pembinaan macam apa itu,” seru Dirjen IP KemenHAM.

Ia pun segera meminta petugas Rutan Cirebon untuk membuka gemboknya. Meski sempat dicegah, namun Dr Nicholay berkeras untuk dibuka dan masuk ke dalam.

“Ternyata, dalam ruangan tersebut ada 5 warga binaan. Ruangan panjang sekitar 1 meter lebar 2,5 meter ditempati oleh 5 orang. Cuma ada satu tempat tidur dari beton yang hanya cukup untuk satu orang. Tanpa alas,” tegasnya.

Kondisi ruangan itu pun menurut Dr Nicholay, sangat ironis. Di dalamnya, ada tempat penampungan air tanpa fasilitas MCK. Bau pesing sangat menyengat karena ventilasi udara tertutup rapat.

“Kondisi yang sangat tidak manusiawi itu ditambah dengan dibawah tempat tidur beton itu ada makam Jabang Bayi,” tukasnya.

Dirjen IP KemenHAM: Ada Sel Tikus Bonus Kramat Jabang Bayi
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Kementerian Hak Asasi Manusia (Dirjen IP KemenHAM) Dr Nicholay Aprilindo berdialog dengan warga binaan yang ditempatkan di sel tikus (sel gelap) yang di dalamnya ada Kramat Jabang Bayi (tanda merah) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon Jawa Barat, Sabtu (08/02/2025)

Dialog Dengan 5 “Penghuni” Sel Tikus Kramat Jabang Bayi

Dirjen IP KemenHAM ini kemudian berdialog dengan 5 warga binaan yang ditempatkan di Kramat Jabang Bayi. Didapatkan, mereka di sel tikus karena memang melanggar aturan rutan.

“Sebagian besar memang kedapatan menggunakan atau menyelundupkan narkoba di dalam rutan,” imbuhnya.

Namun, ia menekankan, hal itu tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menempatkan mereka di tempat seperti itu. Belum lagi, dalam dialog tersebut, mereka ditempatkan di Kramat Jabang Bayi selama sekira 45 hari.

“Paling lama warga binaan atau narapidana ditaruh di sel tikus 6 hari. Bisa diperpanjang 6 hari. Setelah itu harus dikeluarkan dan ditempatkan kembali ke sel biasa. Yang di sana (sel tikus Kramat Jabang Bayi-red) sampai 1,5 bulan. Bayangkan,” ujar Dr Nicholay.

Mendengar itu, Dirjen IP KemenHAM langsung memerintahkan agar 5 penghuni sel tikus Kramat Jabang Bayi segera dipindahkan.

“Saya minta saat itu juga dikembalikan ke sel asal. Mereka juga manusia,” pungkas Dr Nicholay Aprilindo.

Hingga berita ini diturunkan, hariannkri.id sudah beberapa kali meminta kesempatan wawancara ke Karutan Cirebon R Indra Pitoy. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (OSY)

Loading...