HARIANNKRI.COM – Majelis Syuro Nasional berhak dan berwenang untuk menetapkan, mengangkat, dan memberhentikan pengurus yang melanggar kode etik Muballigh, kepada Ali Mochtar Ngabalin harus meminta maaf.
“Beberapa unsur pidana sudah terpenuhi seperti berita bohong,” ucap Eggi Sudjana, Selasa, (4/12/2018).
Berawal pada tanggal 16-18 Desember 2016, Munas Badan Koordinasi Muballigh se Indonesia dilaksanakan. Yang hasilnya memilih dan menetapkan nama-nama Majelis Syuro Nasional. Antara lain KH. Ridwan Ibrahim Lubis, KH. Anuar Sanusi, KH. Tatang M. Natsir, Dr. Ali Mochtar Ngabalin, KH. Iswardi Idris, Dr. TGB Zainul Majdi, Bukhori Muslim, dan Drs. H. Khairini Idris.
Pada tanggal 9 Januari 2017, Majelis Syuro Nasional menerima keinginan Ali Mochtar Ngabalin sebagai calon Ketua Umum Bakomubin. Dengan syarat tidak terlibat dalam Partai Politik manapun.
DPP Bakomubin Periode 2017 – 2022 dalam sidang yang digelar Majelis Syuro pada tanggal 30 Januari 2017 bertempat di Pesantren Islamic Village, Tangerang, untuk menyusun kepengurusan DPP Bakomubin 2017 – 2022.
Ali Mochtar Ngabalin meminta agar susunan kepengurusan yang telah dibuatnya sendiri disetujui saat itu juga, karena Sdr. Ali Mochtar Ngabalin membuat SK tanpa melalui Rapat Majelis Syuro Nasional sehingga sidang Majelis Syuro tersebut dinyatakan belum berhasil menyusun kepengurusan DPP Bakomubin.
Sehingga Majelis Syuro Nasional menindak lanjuti hal tersebut, dalam sidang/rapat Majelis Syuro Nasional pada tanggal 18 Februari 2017, dipondok Pesantren Darunnajah, Ulu Jami, Jakarta Selatan yang telah menyepakati dan menghasilkan keputusan.
Menolak dengan tegas sikap pemaksaan kehendak Sdr. Ali Mochtar Ngabalin karena bertentangan dengan nilai-nilai luhur etika dan akhlak Islam, Menolak dengan tegas kepengurusan DPP Bakomubin Masa Khidmat 2017 – 2020 yang SK kan sendiri oleh Ali.
Menarik kembali kepercayaan dan atau persetujuan kepada Sdr. Ali Mochtar Ngabalin sebagai calon Ketua Umum Bakomubin masa khidmat 2017 – 2022.
Diatur didalam AD/ART Bakomubin Pasal 12 Majelis Syuro adalah pembuat keputusan tertinggi, dan Majelis Syuro Nasional berhak dan berwenang untuk menetapkan, mengangkat, dan memberhentikan pengurus yang melanggar kode etik Muballigh. (NVD)