HARIANNKRI.COM – Panwaslu Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes Jawa Tengah sosialisasikan pemasangan spanduk himbauan tertib Undang-Undang Pemilu 2017, Jumat (1/3/2019). Langkah ini adalah salahsatu strategi ntuk mencegah terjadinya pelanggaran pada Pemilu 2019.
Sosialisasi berupa pemasangan spanduk himbauan di setiap Desa yang ada di wilayah Kecamatan tersebut. Bertuliskan himbauan berupa larangan kampanye di luar jadwal, memfitnah, menghasut, mengadu domba dan poney politik serta black campaigne. Pemasangan Spanduk sendiri melibatkan jajaran Pengawas tingkat Desa/Kelurahan (PPDK).
Komisioner Panwaslu Kecamatan Bantarkawung bidang Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Cecep Hartono S.Pd menjelaskan fungsi program ini.
“Sosialisasi pencegahan berupa pemasangan spanduk himbauan merupakan strategi. Untuk mengurangi pelanggaran Pemilu. Dan juga bagian dari tupoksi lembaga pengawasan. Sekaligus amanat Undang undang Pemilu 2017,” jelas Cecep Hartono.
Lebih lanjut Cecep menambahkan, pemilu kali ini berbeda dengan pemilu sebelumnya. Karena dilaksanakan serentak dan dengan 5 surat suara. Kecuali di DKI yang 4 surat suara. Karenanya, Panwaslu kecamatan Bantarkawung perlu mensosialisasikan peraturan dan perundang undanganya.
Sosialisasi undang undang Pemilu no.7 tahun 2017 seminggu sebelumnya Minggu ( 24/02/2019 )juga dilaksanakan. Yang menjadi targetnya adalah pelajar dan pramuka sebagai pemilih pemula. Sosialisasi tersebut dalam bentuk sosialisasi pengawasan partisipatif.
“Pada dasarnya pengawasan pemilu bukan tanggung jawab Bawaslu, Panwaslu, Pengawas Desa dan Pengawas TPS saja. Tapi juga peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Agar Pemilu berlangsung luber, jurdil dan bermartabat,” tutup Cecep Hartono. (RMT)