Ketua DPR RI Minta Kasus Penyelundupan 16 Kontainer Sampah Diusut

Ketua DPR RI Minta Kasus Penyelundupan 16 Kontainer Sampah Diusut

HARIANNKRI.COM – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama kepolisian untuk mengungkap oknum dibalik penyelundupan 16 kontainer sampah yang masuk ke Indonesia.

Sebanyak 11 kontainer sampah yang masuk ke Pelabuhan Batam secara ilegal, dua diantaranya berisi limbah bahan beracun dan berbahaya. Sedangkan 5 kontainer di Surabaya, berisi cacahan kertas bekas. Cacahan ini nantinya digunakan sebagai bahan baku industri daur ulang yang bercampur sampah rumah tangga.

Menanggapi kejadian tersebut, Bamsoet meminta agar pihak terkait segera mengembalikan barangtersebut ke negara asalnya. Ia juga meminta agar temuan tersebut segera ditindaklanjuti hingga ditemukan siapa dalang dibalik penyelundupan tersebut.

“Mendorong KLHK melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK bersama Kepolisian untuk mengembalikan (re-ekspor) seluruh kontainer sampah tersebut ke negara asalnya. Dan mengusut tuntas pelaku atau oknum yang terlibat dalam pengiriman kontainer sampah tersebut ke Indonesia. Mengingat peraturan di Indonesia tidak memperbolehkan untuk melakukan impor sampah,” tesas Bamsoet dalam pernyataannya, Selasa (11/6/2019).

Ketua DPR RI juga meminta kepada pemerintah agar memperketat pemeriksaan barang yang masuk ke Indonesia.

“Mendorong Pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengiriman-pengiriman barang maupun sampah dari luar negeri. Mengingat perdagangan sampah antarnegara harus memiliki sistem notifikasi. Yaitu negara eksportir wajib menginformasikan barang ke negara tujuan,” jelas Bamsoet.

Sebelumnya, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PLSB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati di Gedung KLHK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019) menyatakan setidaknya ada 16 kontainer barang impor yang disusupi sampah plastik masuk ke Indonesia. Sebanyak 11 kontainer ada di Batam dan 5 lainnya di Surabaya.

Ia menjelaskan, impor limbah scrap plastik memang diperbolehkan, namun dalam bentuk scrap harus bersih. Pihak perusahaan yang mengimpor juga harus punya punya alat pengolahnya.

Di Batam, petugas Bea Cukai menemukan scrap plastik tercampur dengan sampah dan terkontaminasi limbah B3. Saat ini 11 kontainer itu sedang diamankan oleh Bea Cukai Batam. Sedangkan di Surabaya, penyelundupan sampah terdapat pada importasi limbah non B3, yaitu kertas. Scrap kertas yang diimpor ternyata telah tercampur dengan sampah plastik dan sampah domestik lainnya. (OSY)

Loading...