Wanita Ini Mengaku 21 Tahun Bekerja di PT Yellu Mutiara Tak Ada Cuti, Dipecat Karena Mangkir 5 hari?

Wanita Ini Mengaku 21 Tahun Bekerja di PT Yellu Mutiara Tak Ada Cuti, Dipecat Karena Mangkir 5 hari
Ilustrasi

HARIANNKRI.ID – Salah satu perusahaan budidaya mutiara PT Yellu Mutiara yang beroperasi di wilayah kepulauan Misool Kabupaten Raja Ampat diduga telah melakukan memberhentikan karyawannya secara sepihak.

Hal ini dikatakan oleh akun Facebook Yoko Ando dalam postingan yang ia bagikan di group Gempar Emas Raja Ampat, Jumat (14/8/2020) waktu setempat.

“Assalamualaikum, nama saya Rahima S. Saya dari kampung Yellu distrik Misool Selatan meminta pendapat teman-teman semua. Saya bekerja di salah satu perusahaan mutiara yang beroperasi di kampung Yellu distrik Misool Selatan,” ungkap akun Yoko Andi dalam postingannya.

Ia juga mengisahkan dirinya sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 21 tahun, namun belum pernah diberikan cuti tahunan oleh pihak perusahaan PT Yellu Mutiara. Saat ia tidak masuk kerja selama 5 hari, dirinya langsung mendapatkan surat dari perusahaan yang isinya dirinya diberhentikan. Ia juga mengatakan, selama itu pihak PT Yellu Mutiara tidak pernah memberikan surat pemanggilan kepadanya.

“Tetapi di saat saya mangkir kerja selama 5 hari, saya langsung di berikan surat yang isinya saya dianggap mengundurkan diri. Saat mangkir 5 lima hari tu perusahan sama sekali tidak melakukan panggilan tertulis berupa surat yang dikirm ke rumah,” kisahnya.

Akun Facebook yang telah diketahui namanya Rahima Soasiu ini mengatakan, satu hari kemudian dirinya dipanggil oleh pihak perusahaan. Ia kemudian disodorkan surat yang isinya, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Wanita Ini Mengaku 21 Tahun Bekerja di PT Yellu Mutiara Tak Ada Cuti, Dipecat Karena Mangkir 5 hari?

Menurut Rahima, cuti tahunan seharusnya 12 hari. Namun selama 21 tahun ia bekerja di PT Yellu Mutiara, cuti itu tidak pernah diberikan oleh pihak perusahaan kepadanya. Ironisnya setelah 5 hari mangkir bekerja langsung di berhentikan secara sepihak melalui surat nomor :006/YM-PUD/VIII/2020 dengan perihal surat, pemberitahuan diskusikan undur diri.

“Tapi kenapa mangkir 5 hri langsung diberhentikan secara sepihak,” katanya.

Ia juga menerangkan, seharusnya perusahaan melihat dari sisi kemanusiaan. Karena satu anaknya masih kuliah dan saat ini masih semester dua, satu anaknya lagi masih di bangku SMP.

Namun karena Ia sudah diberhentikan oleh perusahaan, maka dua anaknya itu saat ini telah putus sekolah dan putus kuliah. Ia beralasan, dirinnya tidak memiliki pendapatan untuk membiayai sekolah dari anak-anaknya.

Rahima berharap, pemerintah daerah dalam hal ini dinas terkait agar dapat melihat persoalan yang dialaminya. Sebab dirinya tidak tahu lagi kepada siapa ia harus mengadu.

“Saya berharap pemerintah daerah bisa melihat hal ini. Saya tidak tahu harus kemana saya mengadu. Saya tidak tahu dan harus kemana saya berurusan. Saya tidak punya uang,” harap Rahima.

Surat tersebut diterbitkan oleh pihak perusahaan pada tanggal 8 Agustus dan diterima oleh Rahima pada 11 Agustus 2020.

Dalam surat tersebut, perusahaan berdalih Rahima Soasiu didiskualifikasi berdasarkan data absensi perusahaan.  Ia dikatakan tidak bekerja selama 5 hari yakni, dari hari Senin tanggal 27 Juli hingga 1 Agustus 2020 tanpa ada pemberitahuan. Perusahaan melayangkan surat pemberitahuan tersebut berdasarkan aturan dan ketentuan perusahaan PT Yellu Mutiara.

Rahima Soasio, Pemilik aqun Facebook bernama Yoko Ando yang di konfirmasi media ini melalui pesan whatsApp membenarkan surat yang ia posting di facebooknya.

“Iya itu surat yang perusahaan berikan” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/8/2020).

Rahima mempertanyakan ketidakadilan yang dilakukan pihak perusahan kepada dirinya yang bekerja untuk menjadi tulang punggung keluarganya. Terutama membiayai kedua anaknya yang saat ini masih mengikuti pendidikan.

“kenapa za (saya-red) mangkir 5 berturut-turut za langsung di anggp mengundurkan diri Tampa pesangon selama mangkir tak ada satu purat panggilan yg perusahan kirim ke pada za, tiba tiba za langsung di berhentikan sepihak,” kata Rahima.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor PT Yellu Mutiara Lokasi 35, Martina Tiro, belum bersedia memberikan konfirmasi. (HSG)

Loading...