HARIANNKRI.ID – Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menegakkan hukum secara tegas atas terjadinya kerumunan saat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini sesuai dengan janji Kapolri untuk menindak tegas tanpa pandang bulu bagi pelaku pelanggar aturan protokol kesehatan
Ketua Bidang Hukum dan HAM GPI Fery Dermawan menjelaskan, beredar luas di media sosial video terjadi kerumunan massa saat Presiden Jokowi melintas di Kota Maumere menuju bendungan Napun Gete NTT, Selasa (23/2/2021) lalu. Dalam video tersebut terlihat massa yang sudah menunggu iring-iringan mobil Presiden berkerumun disisi jalan tanpa menerapkan protokol kesehatan. Saat mobil melambat kerumunan tersebut masuk ke badan jalan mengerumuni mobil yang ditumpangi Presiden Jokowi.
“Saat beliau melihat kerumunan penyambutan tersebut, harusnya sudah memerintahkan pembubaran. Bukan malah melambai-lambaikan tangan, massa pasti lebih mendekatlah. Malah sempat berhenti lalu bagi-bagi sovenir,” kata Fery Dermawan di Markas GPI Jalan Menteng Raya 58 Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021) malam.
Ia menegaskan, secara langsung atau tidak langsung, apa yang dilakukan Presiden Jokowi membuatnya terlibat pada pelanggaran protokol kesehatan. Hal ini disebut Fery menyalahi apa yang selama ini dikampanyekan sendiri oleh Presiden.
“Presiden harusnya berkewajiban menjaga protokol kesehatan. Bukan malah terlibat di dalam pelanggarannya,” imbuhnya.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI ini menambahkan, selain Presiden, Pemerintah Provinsi NTT juga harus ikut bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Menurutnya, berdasarkan video yang beredar, kerumunan sudah terjadi sebelum rombongan Presiden melintas.
“Harusnya Gubernur NTT sudah mengantisipasi sebelumnya. Apalagi pada hari H, sebelum presiden melintas, kerumunan sudah ada. Seperti tak ada antisipasi atau koordinasi dengan aparat terkait gitu loh,” ujar Fery Darmawan.
Terkait peristiwa tersebut, Fery menegaskan, PP GPI melalui Bidang Hukum dan HAM serta Bidang Politik dan Kebijakan Publik akan melaporkan Presiden RI Joko Widodo dan Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat ke Bareskrim Polri terkait indikasi pelanggaran protokol kesehatan yang telah terjadi di Maumere, NTT. Ia pun meminta ketegasan Kapolri untuk mengusut tuntas kejadian tersebut dan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Ini saatnya Kapolri membuktikan pernyataan beliau sendiri. Bahwa hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Indonesia negara hukum, semua warga negara sama di hadapan hukum, termasuk Presiden. GPI menantang Kapolri, apakah punya itikad untuk menegakkan hukum seadil-adilnya. Atau hukum hanya dipakai sesuai selera kekuasaan,” pungkas Fery Darmawan.
Kepastian PP GPI akan melaporkan Presiden Jokowi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan juga disampaikan Ketua Bidang Politik dan Kebijakan Publik PP GPI Eko Saputra. PP GPI menyimpulkan, secara tidak langsung Presiden sudah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Kami akan membuat laporan resmi ke Mabes Polri terkait pelanggaran Protokol Kesehatan yang di lakukan oleh Presiden Joko Widodo. GPI berharap, semoga masih ada keadilan dan ketegasan hukum di negeri ini. Sebagaimana janji dari Kapolri Jenderal Sigit,” kata Eko melalui sambungan selular, Rabu (24/2/2021) malam.
Ketua Bidang Politik dan Kebijakan Publik PP GPI ini meminta Kapolri untuk tegas dalam menegakkan hukum terkait pelanggaran protokoler kesehatan. Walau pun yang diduga melakukan pelanggaran tersebut adalah Presiden Republik Indonesia sendiri. Eko pun mengingatkan, Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum. Semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum tanpa terkecuali termasuk Presiden.
“Hukum jangan cuma di jadikan mainan dan alat kekuasaan saja. Harus merata bagi semua warga negara. Tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Eko Saputra. (HRN)