Limbah B3 Ilegal RSUD Salatiga, Samuel “Tantang” Polisi dan Kejaksaan Gelar Forum Terbuka

Limbah B3 Ilegal RSUD Salatiga, Samuel “Tantang” Polisi dan Kejaksaan Gelar Forum Terbuka
Dari kiri: Kasipidum Kejari Salatiga Sutan Takdir.SH., terpidana Ahmad Daldiri, Penasehat hukum Samuel PH saat akan menjalani masa tahanan, Jumat (19/3/2021) pukul 09.27 WIB

HARIANNKRI.ID – Samuel Ngafak penasehat hukum terpidana penjual limbah B3 ilegal RSUD Salatiga Ahmad Daldiri meminta agar aparat kepolisian setempat mengundang dirinya, pihak kejaksaan serta pihak lainnya untuk duduk bersama dalam forum terbuka untuk mengungkap apa dan bagaiman dibalik perkara tersebut. Forum terbuka yang boleh dihadiri secara umum ini dirasa penting demi terciptanya rasa keadilan bagi masyarakat awam.

Pengacara ini menjelaskan, anak Daldiri telah melayangkan kembali pengaduan secara online kepada Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 3 Mei 2021. Pengaduan ini menindaklanjuti pengaduan sebelumnya pada tertanggal 13 April 2021. Pada pengaduan tersebut, admin Gubernur menyampaikan bahwa pengaduan tersebut telah didisposisikan kepada Polda Jateng.

Tanggal 15 April 2021, anak Daldiri mendapat pemberitahuan dari Polda Jateng bahwa pengaduannya sudah di limpahkan ke Polres Salatiga. Melalui surat Kapolres Salatiga, pada tanggal 29 April 2021, disampaikan bahwa penanganan perkara limbah B3 RSUD Salatiga telah tuntas hingga P21. Sedangkan terhadap tersangka SR diberhentikan kasusnya (P21) karena meninggal dunia.

Samuel menjelaskan, anak kliennya kembali membuat pengaduan pada tertanggal 3 Mei 2021 karena pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga pada melalui berita di media massa menyatakan bahwa pihaknya tidak merasa menerima meng-SP3 untuk tersangka penjual limbah B3 ilegal RSUD Salatiga. Padahal pada jawaban pengaduan online, tertulis jelas di-SP3.

“Jawabannya mengatakan sudah SP3 dan selesai. Kami mendapat berita baru bahwa Kejari Salatiga tidak pernah menerima berkas itu dan membuat SP3 dan P19. Yang kami tanyakan yang benar yang mana? Menurut saya yang sedikit mengerti hukum, kalau sudah P21 itu bukan polisi yang menghentikan (SP3-red), itu kejaksaan. Itukan bahasanya lucu. P21 itu bahasanya kejaksaan. Kan disitu ditulis jelas, ini sudah P21, dihentikan,” kata Samuel melalui sambungan selular, Kamis (6/5/2021).

Ia mengaku, keluarga Daldiri merasa bingung dengan pernyataan-pernyataan yang dirasa berseberangan. Karenanya, pada surat pengaduan kedua, keluarga Daldiri ingin memperjelas, pernyataan mana yang harus dipercaya.

“Kami mempertanyakan. Pak Jaksa mengatakan seperti ini. Gubernur (berdasarkan aplikasi pengaduan online-red) mengatakan informasi dari kepolisisan seperti ini. Yang mana yang kami harus percaya,” tanya Samuel.

Ketidakpuasan keluarga Daldiri akan keadilan, menurut Samuel, juga dirasa pada fakta persidangan yang ada. Saat Daldiri disidang selaku terdakwa pembeli limbah B3 ilegal RSUD Salatiga, beberapa saksi dari pihak ASN dan BLUD RS Salatiga mengakui telah menjual, mengangkut, menerima hasil jualan. Namun hingga 3 tahun ini, tidak ada satu pun dari mereka yang diproses lebih lanjut sebagai pihak pembeli. Padahal. SR yang disebut-sebut sebagai tersangka, pada persidangan, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan SR pernah bertransaksi dengan Daldiri.

“Itu kan kebijakan dari kepolisian. Tapi kalaupun ada SP3, alasannya harus cukup jelas,” imbuhnya.

Samuel “Menantang” Pihak Kepolisian dan Kejaksaan Bertemu di Forum Terbuka

Pengacara ini pun berharap keadilan ditegakkan demi terciptanya penegakan hukum yang adil di Salatiga. Ia menekankan pentingnya masyarakat tahu bagaimana sesungguhnya hukum berjalan dengan baik pada perkara yang sekian lama telah menjadi bahan pembicaraan di masyarakat. Untuk memenuhi rasa keadilan tersebut, ia berharap ada forum yang mempertemukan semua pihak, agar semua menjadi terang benderang.

“Siapa yang kontroversi ini. Kita menuntut ini, polisi begini, dipertemukan di sebuah forum. Mari kita rembukan. Ini kenapa tidak berjalan? Daripada kita hanya berbicara di atas kertas. Supaya jelas. Boleh ditonton semua masyarakat pun boleh,” tegasnya.

Samuel menegaskan, sangat penting bagi masyarakat Salatiga ada forum yang secara terbuka membahas perkara limbah B3 ilegal RSUD Salatiga. Menurutnya, perkara yang sudah 3 tahun yang terkesan belum tuntas ini mempertaruhkan kredibilitas institusi hukum di Salatiga.

“Jadi marilah inisiatif, supaya menjaga nama baik kepolisian, kejaksaan. Mari kita duduk bersama, ini tidak jalan kenapa? supaya enak, masyarakat pun tahu, jadi tidak ada hoax-hoax lagi. Ayo pak Kapolres, kita forum terbuka untuk perkara ini. Mari kita gelar bersama dengan didampingi oleh pakar hukum. Siapa-siapa yang menanyakan perkara ini dipanggil, apaka perkara ini layak ditindaklanjut ataukah tidak,” katanya.

Ia mengingatkan, pihak keluarga Daldiri tidak ingin menyalahkan suatu pihak atau pribadi tertentu dalam persoalan ini. Keluarga hanya ingin kejelasan bagaimana hukum berjalan dengan baik, karena saat ini Daldiri menerima kenyataan harus menjalani masa hukuman karena membeli limbah B3 yang pada sidang baru diketahui bahwa barang tersebut ilegal.

“Jadi lebih baik kita duduk bersama lah daripada kita seolah-olah melapor mencari kesalahan orang. Lebih baik kita duduk bersama. Apa sih alasan kita mendesak supaya penjual ini ditindaklanjuti dan apa alasan polisi untuk tidak menindaklanjuti. Kita terbuka saja, ini kan era terbuka,” tandasnya.

Keluarga Pembeli Limbah B3 RSUD Salatiga Mencari Keadilan

Samuel mengajak semua pihak untuk terbuka dalam perkara limbah B3 ilegal RSUD Salatiga tersebut. Ia meyakini, dengan niat baik yang didasari kearifan lokal, semua masalah bisa selesaikan dengan baik.

“Harapan saya, mari kita memberi penjelasan secara terbuka, mari kita bertemu. Kenapa kita mendesak? Kalau polisi menjawab terpaksa harus diberhentikan, kenapa? Alasannya apa? Kan kita harus bertemu. Bertemu itu dari Kepolisian, kan kami tidak punya kewenangan,” sebut penasehat hukum Daldiri ini.

Ia menuturkan, keluarga Daldiri sudah menempuh berbagai cara untuk mendapatkan keadilan yang selama ini dirasa belum tegak secara sempurna. Ia mengaku, pihak keluarga akan mempertanyakan keadilan dan tetap akan mencari keadilan hingga tuntas.

“Anaknya Daldiri sudah kemana-mana. Gubernur, Kapolri, Kapolda Jateng, Kompolnas, Ombudsman, macam-macam. Yang belum hanya webnya Kejaksaan Agung dalam arti sidah melaporkan tapi belum ada jawabannya seperti apa,” tutup Samuel. (STA)

Loading...