Kejari Salatiga Sebut Belum Ada Tersangka Penjual Pada Kasus Limbah B3 Ilegal, Kok Ada SP3?

Kejari Salatiga Sebut Belum Ada Tersangka Penjual Pada Kasus Limbah B3 Ilegal, Kok Ada SP3?
Kasi Pidum Kejari Salatiga Sutan Takdir SH

HARIANNKRI.ID – Kabar kepada tersangka penjual pada kasus Limbah B3 ilegal RSUD Salatiga di-SP3 mendapat tanggapan dari Kejari Salatiga setempat. Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Salatiga belum mengetahui ada yang dijadikan tersangka selaku penjual.

Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Salatiga Sutan Takdir saat dihubungi hariannkri.id di kantornya, Kamis (29/4/2021). Ia membenarkan bahwa ada 2 nama yang diserahkan oleh Polres Salatiga ke pihak Kejari setempat.

Namun ia menegaskan, hanya satu nama yang yang berlanjut hingga ditetapkan sebagai tersangka hingga disidangkan. Nama tersebut adalah Ahmad Daldiri yang divonis bersalah sebagai pembeli limbah B3 RSUD Salatiga. Ada pun nama yang berinisial SR, belum masuk tahap 2 untuk dijadikan tersangka.

“Kalau berkas atasnama Daldiri dan SR itu kan memang dua-duanya sudah masuk kita, berkas tahap 1 yang diawali dengan SPDP, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan. Namun terkait sudah P21 atau tidak perkara SR, itu yang kami tidak tahu. Kalau yang Daldiri kan memang sudah sampai sidang. Intinya, dari Polres pun melakukan SP3, kami juga belum ada informasinya,” kata Sutan Takdir.

Ia menekankan, secara tahapan, sebuah perkara bisa di-SP3 jika sudah dinyatakan P21 tahap 2. Ia juga menjelaskan, perkara limbah B3 ilegal RSUD Salatiga adalah perkara yang sudah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Kasi Pudim Kejari Salatiga. Karenanya, untuk memastikan hal tersebut, ia akan akan melakukan pengecekan kembali masalah administrasinya.

“Saya rasa sih belum, tapi nanti kita crosschek kembali administrasinya. Kalau setahu saya sih belum ada P21,” ujarnya.

Sutan Takdir menambahkan, jika memang ada tersangka dalam perkara apapun yang pada akhirnya di-SP3, pihakya pasti mendapatkan surat pemberitahuan dari penyidik Polres terkait.

“Itu pun kalau mereka memberhentikan atau menyatakan SP3. Seharusnya ada surat pemberitahuan ke kita juga,” imbuhnya.

Karenanya, untuk lebih jelasnya, Kasi Pidum Kejari Salatiga ini akan melakukan pemeriksaan administratif ulang. Apakah SR sudah pernah menjadi tersangka selaku penjual atau belum, hingga Polres Salatiga mengeluarkan SP3 dengan alasan SR sudah meninggal dunia.

“Kalau gak salah itu. Karena itu kan perkara lama, ya mungkin nanti saya cek kembali. Mungkin hari ini saya cek. Nanti saya kabari,” tutup Sutan Takdir.

Penjelasan Aparat Kepolisian Terkait Penjual Dalam Perkara Limbah B3 RSUD Salatiga

Berdasarkan penjelasan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, perkara Limbah B3 RSUD sudah ditangani oleh Polres Salatiga.

“Saya sudah tanyakan Kapolres Salatiga. Bilang nanti akan dijelaskan langsung kepada media yang menanyakan. Jadi silahkan hubungi atau WA Kapolresnya,” kata Kabid Humas Polda Jateng melalui pesan WA, Kamis (29/4/2021).

Saat dikonfirmasi ke Kapolres Salatiga AKBP Rahmat Hidayat, dijelaskan bahwa SP3 atasnama SR sebagai tersangka penjual sudah diinformasikan ke beberapa pihak, termasuk Kejari Salatiga.

“Untuk SP3 sudah diberitahukan kepada Kejari, pelapor maupun keluarga tsk,” jelas Kapolres Salatiga melalui WA, Kamis (29/4/2021).

Hariannkri.id kemudian meminta konfirmasi ke Kapolres Salatiga terkait keterangan penasehat hukum Daldir yang mengatakan bahwa fakta persidangan kliennya tidak pernah bertransaksi dengan SR. Fakta persidangan juga mengungkap sejumlah saksi lain mengaku menjual, mengangkut, menerima uang hasil jual beli, namun hingga 3 tahun ini belum ada pendalaman lebih lanjut.

Atas pertanyaan tersebut, hingga berita ini diturunkan, AKBP Rahmat Hidayat belum memberikan konfirmasi. (STA)

Loading...