Anggota DPR RI: Penimbun Minyak Goreng Murah Kini Bersorak dan Cibir Pemerintah

Anggota DPR RI: Penimbun Minyak Goreng Murah Kini Bersorak dan Cibir Pemerintah
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyebut para penimbun minyak goreng murah kini bersorak sorai dan cibir kebijakan Pemerintah, Rabu (16/3/2022)

HARIANNKRI.ID – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyebut kebijakan terbaru pemerintah disambut baik oleh para penimbun minyak goreng murah. Keputusan pemerintah menyerahkan pengelolaan minyak goreng pada mekanisme pasar menandakan pemerintah kalah menghadapi tekanan pengusaha minyak goreng.

Dalam siaran persnya tanggal 15 Maret 2022, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan hasil rapat terbatas (ratas) Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng yang diselenggarakan di Istana Merdeka pada hari yang sama. Hasil ratas memutuskan 3 kebijakan baru terkait harga “barang langka” tersebut.

Menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar 14 ribu/liter. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga 14 ribu/liter. Dan Harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.

Kebijakan baru ini pun dikatakan Mulyanto sebagai bentuk kemenangan negosiasi produsen minyak goreng dengan pemerintah. HET minyak goreng curah yang semula dipatok 11.500 per liter kini berubah menjadi 14 ribu.

“Pasalnya, setelah mengadakan pertemuan dengan produsen migor, Pemerintah memutuskan untuk menaikkan HET minyak goreng curah di masyarakat menjadi sebesar Rp14 ribu per liter pada selasa, 15 Maret 2022,” kata Mulyanto di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Mulyanto bahkan menyebut kemenangan negosiasi produsen minyak goreng ini pun pasti juga dirayakan oleh para penimbun minyak goreng murah. Mereka juga diyakini akan tertawakan ketidak konsistensian kebijakan pemerintah.

“Para penimbun yang menahan minyak goreng murah, akan sorak-sorai merayakan kemenangan ini. Sambil mencibir inkonsistensi kebijakan Pemerintah serta Mendag (Menteri Perdagangan-red)yang menjilat ludah sendiri,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, usai kebijakan dinyatakan berlaku per 16 Maret 2022 mulai pukul 00:00 WIB, stok minyak goreng kemasan pun mendadak melimpah di pasaran. (OSY)

Loading...