HARIANNKRI.COM – Warga Desa Sumuran Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan Sumatera Utara, mengeluhkan dugaan tercemarnya air Sungai di Desa Sumuran akibat Pembuangan limbah Tambang Emas PT AR.
Ujud protes warga disampaikan melalui pemasangan spanduk warga masyarakat. Spanduk tersebut dipasang sejak beberapa hari lalu. Dalam kalimat protes dipajang di atas jembatan Sungai Desa Sumuran Kecamatan Batangtoru.
Dalam spanduk itu tertulis, “Hentikan pembuangan Limbah PT AR karena air adalah sumber kehidupan kami.
Kembalikan baku mutu (habitat ) air sungai kami”. Dalam spanduk juga menjelaskan, sesuai UU Nomor 32 tahun 2009 pasal 98 ayat 1 setiap orang dengan sengaja melakukan baku mutu udara, dan baku mutu air sungai dan laut, dijatuhi hukuman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, atau denda paling sedikit 3 miliar sampai dengan 18 miliar.
Tim suaramerdeka.id mewawancarai salah seorang warga Desa Sumuran yang tidak mau namanya ditulis, Sabtu (5/1/2019). Dia mengaku, belakangan ini kualitas air yang mereka rasakan agak menurun. Dan akhir-akhir ini warga merasakan pencemarannya makin parah.
“Pemasangan spanduk protes merupakan bentuk spontan warga. Warga menduga adanya pembuangan limbah PT AR ke sungai tersebut.”
Dia menduga sungai Desa Sumuran limbah yang dibuang perusahaan tambang emas tersebut berdampak pada penurunan kualitas air. Pengolahan Limbah perusahaan tersebut diduga tidak terolah dengan sempurna melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Karena kesal, masyarakat membuat spanduk di jembatan Sungai Desa Sumuran. Mereka berharap isi spanduk tersebut diperhatikan oleh Managemen PT AR. Karena spanduk tersebut adalah bukti keberatan warga masyarakat.
Masyarakat berharap agar segera dihentikan pembuangan limbah ke sungai. Demi untuk kesehatan warga masyarakat dan habitat sungai.
Sampai berita ini di turunkan belum diperoleh keterangan dari manajemen PT AR, atas keluhan warga Desa Sumuran Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan. (EJD)